PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PKPI Terhadap PERKAPI Tidak Dapat Diterima
Terbaru

PTUN Jakarta Putuskan Gugatan PKPI Terhadap PERKAPI Tidak Dapat Diterima

PKPI sedang mengkaji putusan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam Perkara Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) terhadap Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI) tidak dapat diterima. Hakim juga memutuskan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp431.000,00.

“Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Penggugat tidak mempunyai kepentingan hukum (legal standing/persona standi in judicio),” demikian tertulis dalam amar putusan PTUN Jakarta yang disampaikan secara elektronik.

Dengan putusan tersebut, pengesahan badan hukum PERKAPI yang diterbitkan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia tetap memiliki kedudukan hukum. PERKAPI pun menegaskan kembali posisinya sebagai organisasi perkumpulan yang sah secara hukum serta berhak menjalankan aktivitas organisasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Sengketa ini bermula ketika PKPI menggugat Menteri Hukum Republik Indonesia ke PTUN Jakarta terkait keputusan pengesahan badan hukum PERKAPI. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 131/G/2026/PTUN.JKT dalam klasifikasi perkara badan hukum.

Dalam gugatannya, PKPI mempermasalahkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000042.AH.01.07.TAHUN 2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia. PKPI meminta keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah, serta dicabut beserta seluruh akibat hukumnya.

Persoalan utama yang diperdebatkan berkaitan dengan penggunaan nama organisasi. PKPI menilai terdapat persamaan pada pokoknya antara nama Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia dengan Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info