RUU Hukum Perdata Internasional: MA Sodorkan 2 Jalur Eksekusi Putusan Pengadilan Asing
Utama

RUU Hukum Perdata Internasional: MA Sodorkan 2 Jalur Eksekusi Putusan Pengadilan Asing

Setidaknya pengadilan menghadapi 3 persoalan klasik dalam praktik peradilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Hakim Agung Kamar Perdata MA, Agus Subroto  saat rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU HPI di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (16/09/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube
Hakim Agung Kamar Perdata MA, Agus Subroto saat rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU HPI di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (16/09/2026) kemarin. Foto: Tangkapan layar youtube

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) terus bergulir di DPR. Setelah menggelar serangkaian pembahasan bersama berbagai pihak, Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI kembali menggali pandangan dari lembaga yang bersentuhan langsung dengan perkara perdata lintas negara. Kali ini, Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) diundang untuk memberikan masukan terhadap materi RUU tersebut.

Hakim Agung Kamar Perdata MA, Agus Subroto, mengatakan RUU HPI telah lama ditunggu lingkungan peradilan karena selama ini terjadi kekosongan hukum dalam menangani perkara perdata yang memuat unsur asing. Setidaknya pengadilan menghadapi 3 persoalan klasik dalam praktik peradilan. Pertama, yurisdiksi, karena tidak ada kriteria positif yang jelas menentukan kapan pengadilan Indonesia berwenang mengadili perkara yang mengandung unsur asing.

“Sehingga pengadilan bersandar pada asas yang tersebar dan yurisprudensi secara kasuistis,” katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU HPI, Selasa (16/09/2026) kemarin.

Kedua, pilihan hukum (choice of law). Kaidah hukum yang berlaku saat ini yakni Algemene Bepalingen van wetgeving tahun 1847 khususnya yang diatur Pasal 16-23. Mengingat aturan itu sudah usang, dan dirancang untuk kepentingan kolonial, sehingga tidak mengakomodasi hubungan hukum modern. Misalnya, kontrak elektronik dan transaksi digital lintas negara.

Baca juga:

Ketiga, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Hal ini menjadi hambatan bagi iklim usaha Indonesia. Absennya pengaturan yang komprehensif atas ketiga hal itu membuat ketidakpastian hukum. Kemudian beban relitigasi yang berpotensi melahirkan, putusan yang saling bertentangan dan disinsentif terhadap investasi dan perdagangan lintas negara.

Agus mengatakan kepercayaan investor sangat berkaitan dengan tingkat prediktabilitas sistem hukum. Selama putusan pengadilan asing sulit dilaksanakan di Indonesia, forum pengadilan Indonesia sulit dipilih dalam penyelesaian bisnis internasional. RUU HPI perlu fokus mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info