Foto

Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun dan membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman 7 tahun penjara.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun dan membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman 7 tahun penjara.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun dan membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman 7 tahun penjara.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang