Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun dan membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman 7 tahun penjara.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun dan membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman 7 tahun penjara.
Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun dan membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman 7 tahun penjara.