Jalanan Rusak, Pemda dan DPRD DKI Jakarta Digugat
Berita

Jalanan Rusak, Pemda dan DPRD DKI Jakarta Digugat

Pemda dan DPRD dianggap tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberi pelayanan publik yang baik.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Jalanan Rusak, Pemda dan DPRD DKI Jakarta Digugat
Hukumonline

 

Pasang Haro menjelaskan, dasar gugatan yang diajukannya ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Secara umum, kami menganggap para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata, kata advokat yang juga sedang mengajukan judicial review Perda Perparkiran di Jakarta ini.

 

Lebih jauh, ia mencontohkan bentuk PMH yang dilakukan oleh para tergugat. Gubernur atau Pemda misalnya yang dianggap melakukan PMH karena telah gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memberikan pelayanan publik yang memuaskan. Padahal kita berhak atas fasilitas publik yang memuaskan dalam arti aman dan nyaman, karena kita adalah pembayar pajak.

 

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta digugat lantaran dinilai tidak melaksanakan fungsinya dengan baik dalam rangka mengawasi eksekutif menjalankan pemerintahan. Fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan. Parahnya lagi, dari fungsi anggaran, DPRD ternyata tidak ikut mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang baik, imbuhnya.

 

Dinas PU Jakarta ikut digugat dalam kapasitasnya sebagai kepanjangan tangan dari Tergugat I. Dinas PU adalah pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas fasilitas jalan. Kami menengarai ada ketidakberesan dalam proyek pembangunan jalan yang berakibat pada rendahnya kualitas jalan itu, Pasang menuding.

 

Tidak Konstruktif

Dihubungi terpisah, Jornal Efendi Siahaan, Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta menyesalkan atas adanya gugatan ini. Menurutnya LSM seharusnya bisa memberi masukan yang lebih konstruktif. Misalkan dengan membantu membuatkan rambu yang bertuliskan 'Awas! Hati-hati jalan berlubang karena belum dibetulkan Pemda' atau yang lainnya. Bukan dengan menggugat, cetus Jornal.

 

Mengenai terkesan lambannya penanganan Pemda terhadap masalah ini Jornal berpendapat, Ada masalah administrasi anggaran yang tidak tepat waktunya. Di saat kita ingin memperbaiki, ternyata waktunya tidak tepat untuk mengajukan anggaran ke DPRD, ungkapnya.

 

Ganti rugi Fantastis

Kembali ke masalah gugatan. Layaknya gugatan lain yang diajukan ke PN, gugatan yang dilayangkan TPN ini juga menuntut ganti rugi. Jumlahnya cukup fantastis. Total ganti rugi yang kami tuntut adalah sekitar Rp21 trilyun, ujar Pasang.

 

Secara materil, Pasang menjelaskan secara detil jumlah kerugian yang ditanggung para pengguna jalan. Dijelaskannya, berdasarkan data yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Jakarta, jumlah pengendara motor adalah 3,5 juta pengendara dan 2,28 juta pengendara kendaraan roda empat. Dari hasil survey didapat fakta bahwa onderdil kendaraan yang kerap rusak meliputi ban, velg, suspensi dan kanvas rem. Total kerugian materil ini mencapai Rp19,5 triliun.

 

Sedangkan dari segi immateril, lanjut Pasang, para pengguna merasa dirugikan karena rusaknya jalan mengakibatkan transportasi menjadi tidak lancar. Kemudian menimbulkan kemacetan dan bisa berujung pada meningkatnya tingkat stress masyarakat. Sebenarnya kerugian immateril ini tidak ternilai. Tapi demi kepastian tuntutan, kami mematok ganti rugi immateril sebesar Rp1 triliun, tandasnya.

 

Disinggung mengenai besarnya ganti rugi yang dituntut ini, Jornal mengaku tidak mau mengambil pusing. Gugatan dan ganti rugi yang dituntut penggugat adalah hak mereka. Tapi menurut kami tuntutan ganti rugi itu tidak logis. Kita lihat saja apakah pengadilan mengabulkan atau tidak, pungkasnya.

Di usianya yang makin renta, 481 tahun, Kota Jakarta tampaknya terus diimpit segudang masalah. Mulai dari ketertiban umum, administrasi kependudukan hingga masalah banjir yang tak pernah bisa diselesaikan oleh pihak pemerintah daerah. Selain itu, belakangan muncul masalah 'baru', yaitu rusaknya fasilitas jalan umum di ibukota negara ini.

 

Seperti kita ketahui bersama, banjir dan hujan lebat yang mengguyur Jakarta beberapa waktu lalu dituding sebagai penyebab utama rusaknya jalanan. Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya bahkan sempat merilis sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan yang cukup parah. Buruknya fasilitas publik itu ternyata tidak hanya merusak onderdil kendaraan. Namun, juga mengakibatkan kecelakaan yang menelan 35 nyawa para pengguna jalan secara sia-sia dalam kurun waktu 2 bulan pertama di tahun 2008 ini.

 

Atas rusaknya fasilitas umum ini, masyarakat menilai pemerintah daerah (Pemda) tidak cepat tanggap untuk menyelesaikannya. Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk segera memperbaiki jalan yang rusak juga dianggap tidak mampu menuntaskan masalah. Pasalnya, pemda hanya menerapkan kebijakan 'tambal sulam' dengan hanya menutup lubang jalanan dengan aspal yang baru. Kalau cuma ditambal begini, besok juga ancur lagi, gerutu Riza, salah seorang pengguna jalan di daerah Mampang.

 

Sikap Pemda yang setengah hati itu lalu memunculkan reaksi yang keras di masyarakat. Seperti diberitakan, sejumlah bikers (pengendara motor) pada (Minggu atau Sabtu) ramai-ramai berunjuk rasa di balai kota. Seakan tak puas hanya dengan berdemonstrasi, lima warga Jakarta berinisiatif mengajukan gugatan perwakilan (class action) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Senin (17/3).

 

Melalui kuasa hukumnya dari LSM Transparansi Publik Nasional (TPN), kelima warga ini menggugat Gubernur DKI Jakarta sebagai Tergugat I, DPRD DKI Jakarta sebagai Tergugat II dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai Tergugat III. Gugatan sudah didaftarkan dengan nomor registrasi 85/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst, ungkap Pasang Haro, Ketua LSM TPN, kepada hukumonline, Senin (17/3).

Tags: