Jalanan Rusak, Pemda dan DPRD DKI Jakarta Digugat
Berita

Jalanan Rusak, Pemda dan DPRD DKI Jakarta Digugat

Pemda dan DPRD dianggap tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberi pelayanan publik yang baik.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pasang Haro menjelaskan, dasar gugatan yang diajukannya ini adalah perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Secara umum, kami menganggap para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata, kata advokat yang juga sedang mengajukan judicial review Perda Perparkiran di Jakarta ini.

 

Lebih jauh, ia mencontohkan bentuk PMH yang dilakukan oleh para tergugat. Gubernur atau Pemda misalnya yang dianggap melakukan PMH karena telah gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memberikan pelayanan publik yang memuaskan. Padahal kita berhak atas fasilitas publik yang memuaskan dalam arti aman dan nyaman, karena kita adalah pembayar pajak.

 

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta digugat lantaran dinilai tidak melaksanakan fungsinya dengan baik dalam rangka mengawasi eksekutif menjalankan pemerintahan. Fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan. Parahnya lagi, dari fungsi anggaran, DPRD ternyata tidak ikut mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang baik, imbuhnya.

 

Dinas PU Jakarta ikut digugat dalam kapasitasnya sebagai kepanjangan tangan dari Tergugat I. Dinas PU adalah pelaksana teknis yang bertanggung jawab atas fasilitas jalan. Kami menengarai ada ketidakberesan dalam proyek pembangunan jalan yang berakibat pada rendahnya kualitas jalan itu, Pasang menuding.

 

Tidak Konstruktif

Dihubungi terpisah, Jornal Efendi Siahaan, Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta menyesalkan atas adanya gugatan ini. Menurutnya LSM seharusnya bisa memberi masukan yang lebih konstruktif. Misalkan dengan membantu membuatkan rambu yang bertuliskan 'Awas! Hati-hati jalan berlubang karena belum dibetulkan Pemda' atau yang lainnya. Bukan dengan menggugat, cetus Jornal.

 

Mengenai terkesan lambannya penanganan Pemda terhadap masalah ini Jornal berpendapat, Ada masalah administrasi anggaran yang tidak tepat waktunya. Di saat kita ingin memperbaiki, ternyata waktunya tidak tepat untuk mengajukan anggaran ke DPRD, ungkapnya.

 

Ganti rugi Fantastis

Kembali ke masalah gugatan. Layaknya gugatan lain yang diajukan ke PN, gugatan yang dilayangkan TPN ini juga menuntut ganti rugi. Jumlahnya cukup fantastis. Total ganti rugi yang kami tuntut adalah sekitar Rp21 trilyun, ujar Pasang.

Tags: