Jalankan Putusan MK, Pemerintah Seharusnya Cabut Dulu UU Cipta Kerja
Terbaru

Jalankan Putusan MK, Pemerintah Seharusnya Cabut Dulu UU Cipta Kerja

Akan ada potensi gugatan jika pemerintah menjalankan UU No.11 Tahun 2020 jika belum dilakukan perbaikan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam webinar bertema 'Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan UU Cipta Kerja' yang diselenggarakan FH UGM, Rabu (15/12/2021) lalu. Foto: ADY
Narasumber dalam webinar bertema 'Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan UU Cipta Kerja' yang diselenggarakan FH UGM, Rabu (15/12/2021) lalu. Foto: ADY

Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian formil pada intinya menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Departemen Hukum Tata Negara, Yance Arizona, menilai MK secara jelas menyatakan UU No.11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat, tapi pemerintah merespons sebaliknya dengan menyatakan putusan MK itu konstitusional bersyarat.

Menurut Yance, respon pemerintah itu menyimpan bahaya constitutional perversion yakni pembalikan makna dari yang dimaksud konstitusi. Hal tersebut akan berpotensi memunculkan gugatan hukum terhadap tindakan administrasi pemerintah sebelum dilakukan perbaikan terhadap UU No.11 Tahun 2020.

“Akan ada potensi gugatan jika pemerintah menjalankan UU No.11 Tahun 2020 jika belum dilakukan perbaikan,” kata Yance Arizona dalam webinar bertajuk “Perbaikan Mendasar dan Menyeluruh Aspek Formil Pembentukan UU Cipta Kerja” yang diselenggarakan FH UGM, Rabu (15/12/2021) lalu. (Baca Juga: Akademisi FH UGM: Seharusnya Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja Tanpa Syarat)

Yance menjelaskan “konstitusional bersyarat” berarti suatu UU atau bagiannya adalah konstitusional sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan MK. Jika syaratnya tidak dipenuhi, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional (bertentangan dengan UUD Tahun 1945). Amar putusannya menolak permohonan.

Bila syarat yang ditetapkan MK dalam putusan itu tidak dipenuhi, maka bisa diajukan pengujian kembali. Seperti yang terjadi dalam perkara pengujian Sumber Daya Air tahun 2005, karena pemerintah tidak melaksanakan syarat dalam putusan MK. Beleid itu kemudian digugat kembali tahun 2015 dan UU itu dibatalkan seluruhnya oleh MK.

Sedangkan, inkonstitusional bersyarat ketika suatu UU atau bagiannya adalah inkonstitusional pada saat putusan dibacakan dan menjadi konstitusional bila syarat yang ditetapkan MK dipenuhi. Tapi jika syarat itu tidak dipenuhi UU yang bersangkutan tetap inkonstitusional. Amar putusan inkonstitusional bersyarat mengabulkan permohonan.

“Bila syarat yang ditetapkan MK tidak dipenuhi, maka UU atau bagiannya menjadi inkonstitusional permanen,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait