Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara mengenai penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam konferensi pers, Febri menanggapi penggeledahan yang dilakukan institusi Polri di Kafe de'Clan Signature, dan Money Changer di Jakarta Selatan. Kemudian penggeledahan di sebuah rumah mewah kawasan Sentul, Jawa Barat.
Terkait dengan Kafe dan Money Changer, Febri membantah adanya keterkaitan dirinya dengan bisnis tersebut.
Baca Juga:
- Hasil Geledah Kortastipidkor Polri: Sita Ratusan Miliar di Rumah Mewah, Kafe, dan Money Changer
- Simak! Ini 5 Cara Terhindar dari Tindak Pidana Pencucian Uang
“Sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di media sosial, seperti di Cipete, ya," katanya dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7).
Sementara terkait dengan rumah di Sentul, ia mengakui jika kediaman itu adalah miliknya yang sudah diperoleh sejak lama. Febri juga menanggapi terkait dengan adanya temuan emas, uang tunai dan aset lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar. Menurutnya, aset itu milik seseorang yang ia enggan sebutkan namanya.
“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
















