Ketujuh, ruang lingkup harus tepat dan terukur. Said mendorong aset hasil tindak pidana meliputi hasil tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi yang merugikan Masyarakat. Perluasan ruang lingkup harus disertai batasan tegas agar tidak menyeret harta yang diperoleh secara sah.
Said menjelaskan akademisi FH Universitas Jayabaya, meminta DPR dan Pemerintah menuntaskan RUU Perampasan Aset dengan mendengarkan langsung aspirasi masyarakat, Memastikan rumusan Pasal perampasan aset memuat penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana.
“Prinsip kehati-hatian (prudential principle) dimaksudkan untuk menghasilkan aturan yang kuat dan dapat dijalankan, bukan menjadi alasan menunda tanpa kepastian hukum (asas rechtszekerheid),” urainya.
Pada kesempatan yang sama anggota Komisi III DPR, Bimantoro Wiyono, mengatakan bagaimana penerapan bukti permulaan pada saat awal penghitungan kerugian negara. Praktiknya, kerap terjadi kesalahan teknis menghitung kerugian negara. Ada juga aset yang belum jelas keterkaitannya dengan tindak pidana, tapi aparat sudah mengklaim sebagai bukti permulaan. Padahal perlu diperjelas apa dasar keterkaitannya dengan tindak pidana dan dasar hukumnya.
“Kami sepakat harus dikuatkan pelatihan aparat penegak hukum. NCB jangan dijadikan sebagai jalan pintas saja, tapi kredibilitas aparat dalam melakukan penyidikan dan penuntutan harus dimaksimalkan,” tegas politisi partai Gerindra itu.
















