Ritonga menampik tuntutan Muchdi karena intervensi Pemerintah. Tuntutan 15 tahun murni datang dari Kejaksaan, dengan mempertimbangkan jiwa keadilan. Jiwa keadilan, kata dia, jangan dilihat siapa yang menafsirkan, atau pro ini atau pro itu. Dibanding Pollycarpus, Muchdi memiliki jasa-jasa kepada negara, timpal Kapuspenkum Kejaksaan, M. Jasman Panjaitan.
Aktivis Komite Solidaritas untuk Munir, Choirul Anam, menilai alasan Kejaksaan tidak berdasar. Pasal yang didakwakan kepada Muchdi berhubungan dengan jabatan. Malah, dengan tindakan menyuruh melakukan pembunuhan terhadaqp Munir, terdakwa dinilai Choirul telah menyalahgunakan jabatannya. Seperti diketahui, Muchdi didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-2 jo Pasal 340 atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 340 KUHP. Dalam dakwaan pertama, mantan Deputi V/Penggalangan Badan Intelijen Negara (BIN) itu diduga melakukan pembunuhan berencana dalam kapasitasnya sebagai uitlokker. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Sementara, dalam dakwaan kedua Muchdi diduga melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.
Choirul berpendapat kejahatan yang dilakukan oleh pejabat publik, harus lebih berat hukumannya dari pada yang dilakukan oleh orang biasa. Menurutnya, alasan yang dilakukan Kejaksaan adalah hal yang mengada-ada. Sebaliknya, pengacara Muchdi tegas-tegas meminta pengadilan membebaskan kliennya karena tidak terbukti melakukan kejahatan seperti didakwakan jaksa. Malah, Muchdi menganggap tuntutan tersebut sebagai puncak kezaliman dan fitnah terhadap dirinya.
Berjasa dan Tidak Berjasa?
Diskon tuntutan atau hukuman karena jasa terhadap bangsa dan negara sebenarnya bukan hanya berlaku pada Muchdi seorang. Pengadilan Militer III-12 Surabaya juga pernah mempertimbangkan hal serupa ketika menghukum 13 anggota marinir yang terlibat kasus penembakan Alastlogo yang menewaskan empat orang warga sipil dan melukai tujuh lainnya.
Dalam kasus Alastlogo, para terdakwa dihukum antara 1,5 tahun hingga 3 tahun. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan. Oditur militer Letkol CHK Agung Iswanto semula menuntut ke-13 terdakwa hukuman 2,5 tahun hingga 4 tahun penjara. Salah satu yang membuat majelis hakim dipimpin Letkol CHK Yan Ahmad Mulyana menghukum lebih ringan adalah karena para terdakwa pernah berjasa menjaga kedaulatan negara Indonesia dalam berbagai operasi.
Jasa dalam bidang kemiliteran tampaknya menjadi unsur penting yang meringankan. Bagaimana dengan seseorang yang berjasa mengendalikan gejolak perekonomian? Pengalaman Burhanuddin Abdullah menjadi contoh nyata. Semasa menjabat Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin dianggap bisa membangun hubungan harmonis Bank Sentral dengan Pemerintah, sehingga berdampak positif pada kestabilan ekonomi makro.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, jasa-jasa Burhanuddin mengendalikan gejolak moneter tak diakomodir jaksa. Jaksa menuntut Burhanuddin 8 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta. Jasa-jasanya selama menjabat Gubernur BI tak dipertimbangkan sama sekali. Bagi jaksa, unsur yang meringankan hanya karena Burhanuddin belum pernah dihukum dan tidak menikmati hasil korupsi.
















