Jatam: Ada 71 Konflik Pertambangan Periode 2014-2019
Berita

Jatam: Ada 71 Konflik Pertambangan Periode 2014-2019

Masyarakat yang menolak tambang kerap mengalami kriminalisasi dan kekerasan dengan beragam pasal pemidanaan. Sedikitnya ada 8 pasal yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat penolak izin usaha pertambangan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, Pasal 263 ayat (1) KUHP yang intinya mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun bagi orang yang membuat surat palsu. Aparat menggunakan pasal ini untuk menjerat Joko Prianto dan 5 aktivis JMPPK kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Mereka dilaporkan memalsukan tanda tangan penolakan warga atas pendirian pabrik dan tambang semen di Rembang.

 

Keempat, Pasal 333 ayat (1) KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun bagi orang yang melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang. Pasal ini digunakan untuk menjerat 21 warga pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Mereka dilaporkan karena menghadang alat berat yang akan masuk ke pulau dan lahan pertanian warga di tahun 2019.

 

Kelima, Pasal 335 ayat (1) KUHP, memuat ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500. Pasal ini juga dikenakan kepada Tubagus Budhi Firbany yang menghadang kapal tambang timah di Bangka Belitung tahun 2015 lalu. Begitu pula 3 warga desa Sukarela, kecamatan Wawonii Tenggara, kabupaten Konawe Kepulauan dijerat pasal ini karena mempertahankan hak atas tanah dan tanaman pada Juli 2019.

 

Keenam, Pasal 107a UU No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kemanan negara. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi pihak yang menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme. Pasal ini digunakan untuk menjerat Budi Pego dan tiga warga kecamatan Pesanggaran, kabupaten Banyuwangi, provinsi Jawa Timur yang dituduh menyebar komunisme saat demonstrasi menolak tambang emas di Tumpang Pitu.

 

Ketujuh, Pasal 19 huruf (a) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ketentuan ini menjerat 2 petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah yaitu Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin yang “dipolisikan” karena mempertahankan lahannya yang dijadikan obyek tukar guling lahan perhutani dan PT Semen Indonesia.

 

Delapan, Pasal 24 huruf (a) UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Tiga petani Mekarsari, kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang menolak PLTU Indramayu 2 dijerat menggunakan pasal ini.

 

Kepala Kampanye Jatam Melky Nahar berpendapat kriminalisasi terhadap warga dan aktivis yang menolak tambang bakal meningkat karena Presiden Joko Widodo dalam banyak kesempatan menyebut akan memberi karpet merah untuk investasi. Selain itu, RUU Minerba diperkirakan akan berlanjut pembahasannya oleh parlemen dan pemerintah.

Tags:

Berita Terkait