Pidana khusus menurut Anam memiliki prinsip yang berbeda dengan pidana umum. Misalnya, dalam pidana umum ada prinsip nebis in idem dan daluwarsa, tapi prinsip itu tidak bisa berlaku begitu saja untuk kasus pelanggaran HAM berat karena ada prinsip yang berbeda.
Berbagai bentuk kejahatan HAM berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan kejahatan agresi merupakan jenis tindak pidana luar biasa sehingga perlu diatur secara khusus melalui UU tersendiri. “Merevisi UU No.26 Tahun 2000 jauh lebih strategis daripada memasukan kejahatan HAM berat dalam KUHP,” kata Anam dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/2).
Peneliti Komnas HAM, Nurohman Aji, menjelaskan hasil kajian Komnas HAM menemukan ada pengaturan yang absurd mengenai tindak pidana HAM berat yakni pelanggaran HAM berat digabung dengan konsep pidana umum. Kemudian, frasa ‘setiap orang’ sebagaimana diatur dalam BAB IX RKUHP menunjukkan yang disasar adalah person, bukan peristiwa pelanggaran HAM berat.
Kemudian, ada penghilangan 2 bentuk kejahatan yakni kejahatan perang dan kejahatan agresi. Padahal kedua jenis kejahatan itu ada dalam draft RKUHP tahun 2015. Akibatnya, tidak ada pertanggungjawaban komandan dalam dua kejahatan tersebut, dikhawatirkan akan menimbulkan impunitas. “Kami mengusulkan ketentuan dalam BAB IX dikeluarkan dari KUHP,” urainya.
Perjudian
Anam juga mengkhawatirkan arah politik pemidanaan RKUHP seperti pengaturan tentang perjudian yang menekankan pada pentingnya perizinan. Dalam usulan tertanggal 16 Januari 2018, Pasal 505 RKUHP intinya mengatur ancaman pidana paling lama 9 tahun bagi setiap orang yang tanpa izin bermain judi. “Ini artinya judi yang mengantongi izin itu legal, sedangkan judi yang tidak berizin itu ilegal,” tukasnya.
Pasal 505 RKUHP (Usulan 16 Januari 2018) (1) Dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang tanpa izin: a. Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judu dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya atau turut serta dalam perusahaan perjudian; b. Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau c. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian |
Atas dasar itu, Anam mengusulkan agar dilakukan uji dampak karena RKUHP akan berlaku sebagai UU payung atau pokok dalam urusan pidana. Misalnya, ada perluasan tindak kriminalisasi, semangatnya menghukum orang secara masif. “Kita punya masalah penjara yang kelebihan kapasitas. Maka uji dampak itu penting, jangan sampai bersemangat mempidana dan membangun banyak penjara tapi mengabaikan kebutuhan publik lain seperti membangun gedung sekolah,” pungkasnya. (ADY)
















