Jenis Tahanan Rumah dan Tahanan Kota akan Dihapus
Utama

Jenis Tahanan Rumah dan Tahanan Kota akan Dihapus

Ketika Pengadilan Tinggi Riau mengalihkan status tahanan Bupati Kepulauan Riau Huzrin Hood dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, pihak kejaksaan langsung protes. Dalam revisi KUHAP tak lagi dikenal tahanan rumah dan kota.

Oleh:
Amr/Mys
Bacaan 2 Menit
Jenis Tahanan Rumah dan Tahanan Kota akan Dihapus
Hukumonline

Dengan ketentuan itu, seseorang dapat dikenakan penahanan dalam Rutan. Atau tersangka atau terdakwa dapat dikenakan penahanan rumah maupun penahanan kota.

Kembali ke HIR

Berbeda dengan tahanan Rutan, tahanan kota dan tahanan rumah sebelumnya tidak dikenal dalam  Herziene Inlandsch Reglement (HIR), hukum acara peninggalan Belanda. HIR hanya mengenal tahanan di Rutan, tapi kemudian dalam prakteknya hukum dan yurisprudensi telah mengakui dan "mensahkan" jenis tahanan rumah.

Terkait dengan jenis tahanan tersebut, para penyusun revisi KUHAP rupanya ingin kembali ke konsep HIR. Pasalnya, dalam draf revisi KUHAP hanya dikenal satu jenis penahanan yaitu penahanan Rutan. Sedangkan, tahanan kota dan tahanan rumah dihapuskan sama sekali.

Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 21 ayat (1) draf revisi KUHAP yang berbunyi, "Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa penahanan dalam rumah tahanan negara".

Dalam rancangan penjelasan Pasal 21 revisi KUHAP disebutkan, "Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, di kantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan, di rumah sakit (dalam hal yang bersangkutan sakit dan memerlukan perawatan), atau di tempat lain yang disebabkan keadaan mendesak".

Salah satu penyusun revisi KUHAP T. Nasrullah mengatakan bahwa salah satu alasan dihapuskannya tahanan rumah dan tahanan kota adalah karena kedua jenis tahanan itu dinilai tidak memenuhi tujuan atau prinsip dari penahanan.

"Kan tujuan penahanan agar dia tidak melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana. Kalau misalnya orang ditempatkan dalam tahanan kota, tujuan tadi tidak tercapai. Dia bisa melarikan diri, merusak barang bukti, dia bisa lakukan itu, mengulangi tindak pidana, dia bisa lakukan itu," jelas Nasrullah.

Selain itu, kata Nasrullah, hampir seluruh penyusun revisi KUHAP berpendapat bahwa jenis tahanan kota dan tahanan rumah tidak bermakna, dan cenderung menguntungkan pihak terdakwa.

"Lebih baik tidak ditahan kalau memang ada batasan-batasan seperti itu yang justeru menguntungkan bagi si terdakwa sendiri. Nanti penahanan yang tidak bermakna itu akhirnya akan mengurangi masa penahanannya. Untuk apa itu?" cetus Nasrullah.

Pengawasan sulit

Lebih jauh, Nasrullah menilai bahwa berdasarkan pengalaman empiris pihak aparat penegak hukum terbukti sulit untuk melakukan pengawasan terhadap tahanan rumah atau tahanan kota. Akibatnya, seperti yang kerap terjadi, terdakwa atau tersangka yang dikenakan tahanan rumah atau kota dapat dengan mudah melarikan diri.

Sebaliknya, penahanan Rutan, dalam pandangan Nasrullah, memiliki banyak sisi positif. Diantaranya adalah dari sisi efisiensi penahanan dan menghindari adanya permainan oleh aparat penegak hukum. Dengan adanya satu pilihan jenis tahanan, maka pihak aparat hanya bisa memutuskan apakah akan menahan atau menangguhkan penahanan terhadap orang yang bersangkutan.

"Kalau misalnya ada reaksi dari masyarakat kok ada orang tertentu tidak ditahan. Aparat hukum mengatakan masih menahan orang itu, tapi menurut pertimbangannya cukup tahanan rumah. Jadi, ada permainan dari rutan ke tahanan rumah," tukas Nasrullah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman mengatakan bahwa pengalihan jenis tahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi patut dipertanyakan. Seharusnya, kata Kemas, pengadilan terlebih dahulu mempelajari berkas-berkas perkara sebelum mengambil keputusan. Apalagi sebelumnya, Huzrin sudah divonis dua tahun penjara.

Kasus Huzrin Hood hanya satu dari sekian banyak masalah yang muncul seputar pengalihan jenis tahanan seseorang. Masalah pengalihan status menjadi tahanan rumah sebenarnya bukan monopoli hakim. Jaksa pun sering melakukan hal serupa. Pengalihan status tahanan memang sering disalahgunakan baik oleh penyidik, jaksa penuntut hingga hakim.

Itu sebabnya, tim penyusun revisi KUHAP meniadakan jenis tahanan rumah dan tahanan kota. Sebagaimana diketahui, dalam KUHAP dikenal tiga jenis tahanan yaitu tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan), tahanan rumah, dan tahanan kota. Ketiga jenis tahanan itu diatur KUHAP dalam Pasal 22 ayat (1).

Tags: