Jerat Koorporasi Pembakar Lahan, Saatnya Konsep Strict Liability Digunakan
Berita

Jerat Koorporasi Pembakar Lahan, Saatnya Konsep Strict Liability Digunakan

Konsep ini harus digunakan karena menjaga keberlangsungan hidup masyarakat.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi kebakaran lahan: RES
Foto ilustrasi kebakaran lahan: RES
Putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang atas perkara lingkungan hidup yang menjerat PT Bumi Mekar Hijau (BMH) pada akhir tahun 2015, mengundang reaksi publik. Dalam pertimbangannya, Hakim Parlan Nababan menyatakan bahwa kebakaran hutan yang disebabkan oleh BMH merupakan ketidaksengajaan.

Putusan ini disayangkan oleh berbagai pihak. Pasalnya, di saat publik berharap adanya tindakan tegas atas bencana kebakaran hutan, pengadilan justru membebaskan. Padahal kebakaran hutan sudah terjadi dengan sangat masif.

Tetapi dibalik kritikan atas putusan tersebut, ada pernyataan dari Ketua PN Palembang, Sugeng Hiyanto. Sugeng menyatakan bahwa pihaknya masih kekurangan hakim yang memahami persoalan lingkungan. Namun, Sugeng menegaskan bahwa pemilihan majelis hakim untuk perkara gugatan KLHK versus BMH sudah sesuai prosedur dan disesuaikan dengan kondisi sumber daya manusia di PN Palembang.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan bahwa sudah saatnya pemerintah menggunakan konsep strict liability atau prinsip tanggung jawab mutlak perusahaan dalam kerusakan lingkungan. Konsep ini jelas tertera dalam Pasal 88 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam konteks gugatan tehadap PT. BMH atau terhadap korporasi pembakar hutan lainnya, pemerintah seharusnya menggunakan konsep strict liabilityyang terdapat dalam UU Lingkungan Hidup. Konsep ini hampir sama dengan konsep pembuktian terbalik, di mana perusahaan harus membuktikan sebaliknya,” kata Abdul Fickar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/6).

Abdul Fickar menyayangkan jika konsep ini tidak digunakan dalam perkara lingkungan hidup. Padahal, konsep ini sangat baik untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang menjadi korban.

Selain itu, harus ada tindakan yang tegas dari pemerintah terhadap koorporasi yang terbukti melakukan perusakan lingkungan hidup, seperti mencabut izin usaha pembakar hutan sebagai bagian dari sanksi yang tegas.

Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), Reynaldo Sembiring, merujuk pada SK Mahkamah Agung (MA) No.26 Tahun 2013 tentang Sistem Seleksi dan Pengangkatan Hakim Lingkungan Hidup. Dalam SK MA tersebut, disebutkan ada kewajiban untuk memilih hakim yang memiliki profil atau pemahaman tentang hukum lingkungan serta memiliki kemampuan melakukan terobosan hukum.

Reynaldo menyayangkan dalam perkara PT. BMH hakim sangat normatif dengan menggunakan mekanisme perdata biasa. Hakim tidak pro aktif dan tak memiliki keberpihakan dan pengetahuan yang cukup dalam mengadili perkara lingkungan.

“Selain itu pemerintah seharusnya mempublikasikan data perusahaan pembakar hutan sebagai bentuk sanksi. Sayangnya, ini tidak dilakukan pemerintah, hingga kini data tersebut masih disimpan pemerintah dan tidak dipublikasikan. Padahal publik punya hak untuk tahu perusahaan yang telah membakar hutan,” jelasnya.

Peneliti Yayasan AURIGA, Syahrul Fitra, menambahkan ada beberapa regulasi yang membuka jalan bagi koorporasi untuk melakukan pembakaran lahan atau hutan, misalnya regulasi terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Regulasi ini harus diwaspadai karena juga bisa menjadi modus dalam praktik korupsi di ektor perizinan pengelolaan hutan dan lahan.

“Kini pemerintah sedang melakukan gugatan terhadap PT. NSP dan PT. JJP yang telah melakukan pembakaran hutan. Yang harus digarisbawahi adalah kebakaran hutan terjadi dengan sengaja demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Ironisnya meski pemerintah melakukan gugatan terhadap pembakar lahan, namun belum semua pembakar lahan dituntut secara perdata oleh pemerintah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait