Jimly: Tugas Saya Telah Selesai
Utama

Jimly: Tugas Saya Telah Selesai

Setelah mengamati selama tiga bulan, Jimly menilai para hakim konstitusi generasi muda sudah bisa melaksanakan tugas dengan baik. Ia menilai pengundurannya saat ini sudah tepat. Tugas saya di MK sudah selesai, ujarnya.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Surat pengunduran Jimly telah disampaikan kepada Ketua MK dan para hakim konstitusi. Ia juga menegaskan para hakim konstitusi juga telah menggelar rapat untuk membahas persoalan ini. Reaksi mereka beragam. Ada yang memberi masukan, usulan maupun saran. Bahkan ada yang meminta saya untuk tetap berada di sini, ujarnya.

 

Semua usulan ditampung. Namun, Jimly keukeuh mundur. Jalan tengahnya, ia akan tetap berkiprah di MK meski dengan status berbeda. Jimly berjanji akan terus menjadi bagian dari keluarga besar MK. Ia pun masih bersedia memberi materi sosialisasi konstitusi atau ceramah-ceramah umum di MK. Yang membedakan hanya status saya bukan hakim konstitusi lagi, ujarnya.

 

Kemana berlabuh?

Jimly mengharapkan pengunduruan dirinya dapat memudahkan semua pihak. Terutama para karyawan MK. Ia menilai ada faktor psikologis yang kerap mengganggunya. Yaitu, perlakuan berbeda para karyawan terhadapnya dibanding hakim konstiusi yang lain. Maklum saja, status Jimly sebagai mantan Ketua MK dua periode menjadi salah satu faktornya. Ia khawatir di kemudian hari hal ini akan jadi masalah, karena hakim konstitusi yang lain tentu saja ingin diperlakukan sama.

 

Selain memudahkan semuanya, Jimly juga bisa dengan leluasa mengabdi di tempat lain. Sayangnya, ia enggan mengomentari tempat lain mana yang akan ditujunya. Jangan dibicarakan dulu disini, elaknya. Sejumlah isu memang terus menguak terkait tujuan Jimly selanjutnya. Ada yang menduga Jimly akan menjadi calon wakil presiden sampai menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) menggantikan Bagir Manan.

 

Sementara itu, Ketua MK Mahufd MD ikut berkomentar terkait pengunduran Jimly ini. Surat pengunduran Jimly memang baru dikirim ke Mahfud tertanggal 6 Oktober 2008. Dalam suratnya, Jimly efektif mundur akhir November 2008 untuk memberikan waktu 1,5 bulan bagi DPR untuk mencari penggantinya. Mahfud juga mengaku sudah memberitahukan ke Ketua DPR.

 

Terkait pengunduran yang terkesan mendadak, Mahfud mengaku tak kaget. Ia menilai Jimly sebagai orang besar. Dan orang besar, lanjutnya, biasa mengeluarkan keputusan yang mendadak. Biasanya terkait agenda-agenda besar. Namun, ia tak merinci apa agenda besar yang sebenarnya akan dihadapi Jimly.

 

Konsistensi MK   

Bila internal MK sudah legowo melepas Jimly. Kekhawatiran justru datang dari luar MK. Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin mengkhawatirkan nasib MK ke depan. Ia mencatat Jimly merupakan satu dari tiga hakim generasi awal yang tersisa. Dua hakim konstitusi lain, Maruarar Siahaan dan Mukthie Fadjar akan memasuki masa pensiun.

Tags: