Kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Tan Hari Tantono alias Ayung pertama kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). Orang yang dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus ini adalah John Refra alias John Kay, Joachim Joseph Hungan, dan Muchlis B Sahab. Berkas dakwaan ketiganya disatukan oleh penuntut umum dan mereka dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melakukan perbuatan seperti Pasal 340 KUHP, ketiga terdakwa duduk dengan tenang. Mereka mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum.
Penuntut umum pun menjabarkan tindak pidana John Kay cs dengan gamblang. Dalam surat dakwaan tersebut, penuntut umum menyebutkan ada dua masalah yang menjadi masalah dan berujung pada hilangnya nyawa Ayung.
Masalah tersebut adalah John Kay meminta agar Ayung tidak mempekerjakan saksi Sait Tetlageni di PT Sanex. Jika bos Sanex ini tetap mempekerjakan Sait, John meminta Ayung untuk memberikan saham kosong PT Sanex. Jika saham tidak diberikan, Ayung pun diancam akan dibunuh. Namun, Ayung tidak bisa memenuhi permintaan John dengan alasan saham dipegang oleh beberapa orang.
Masalah kedua adalah ketika John Kay jatuh sakit. Putra asal Maluku ini meminta Ayung untuk membayar biaya rumah sakit. Tapi, Ayung hanya membantu Rp20 juta dan diantar Sait. Akibatnya, John merasa berang dan mengancam akan membunuh Ayung. Terhadap ancaman ini, Sait pun memberitahukan Ayung melalui telepon pada 24 Januari 2012. “Bilangin dia, nanti saya bunuh dia,” ucap Penuntut Umum Harli Siregar menirukan ancaman John.
Selepas keluar dari rumah sakit tepatnya 26 Januari 2012, John pun memerintahkan anak buahnya Sammy Refra dan Taufik Marbun (DPO) untuk memesan kamar di Swiss Bel Hotel Mangga Besar. Tujuan John adalah untuk bisa bertemu dan melampiaskan permasalahan dan ancamannya.
Atas perintah tersebut, Sammy memesan kamar dan meminta kamar yang bernuansa Cina, yaitu kamar 2701 yang terletak di lantai 27 seharga Rp1.738.000. Kemudian, Sammy membayar uang sewa kamar sebagai deposit secara tunai sebesar Rp2.500.000 dan menyerahkan KTP. Terkait penyewaan kamar ini, Ayung pun telah menyetujuinya ketika John menghubunginya.
















