Pada 17 Agustus kemarin, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi umum kepada 134.430 narapidana (napi) dan anak berhadapan dengan hukum. Setidaknya, ada 214 napi perkara korupsi yang diberikan remisi dalam rangka HUT Ke-76 Republik Indonesia, salah satunya adalah Joko Soegianto Tjandra (Joko Tjandra).
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian remisi terhadap para narapidana (napi) korupsi merupakan haknya, namun dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8). (Baca: Yuk, Kenali Lagi Soal Remisi dan Prosedur Pemberiannya)
Ali menjelaskan bahwa ranah KPK dalam menangani perkara korupsi adalah menyelidik, menyidik dan menuntutnya sesuai fakta, analisis, dan pertimbangan hukumnya. "Di mana korupsi merupakan "extra ordinary crime" yang memberi imbas buruk pada multiaspek, sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara," ujar dia.
Oleh karena itu, ia mengatakan selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi "asset recovery" sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.
KPK pun mengharapkan agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi itu bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum. Hal tersebut, kata Ali, sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang.
"Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," ujar Ali pula.
Sebelumnya, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan alasan terpidana Joko Soegianto Tjandra menerima remisi umum sebanyak dua bulan.
"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.
Joko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009.
Berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Ia mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2006 menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat.
Kemudian kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana. "Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika.
Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi, ujarnya.
Seperti diketahui, pemberian remisi terhadap Joko Tjandra menjadi sorotan publik, terutama pegiat antikorupsi. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan Kemenkumham memberikan pengurangan hukuman Joko Tjandra.
“Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu," kata Kurnia kepada wartawan.
Menurut Kurnia, persyaratan pemberian remisi tidak hanya bagi narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, akan tetapi napi yang memiliki kelakuan baik. Dia pun menyoroti kelakuan baik Joko Tjandra.
"Apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkum HAM?" ujarnya.
















