Menurut Perpres ini, keanggotaan Indonesia dikoordinasikan oleh 1 (satu) Instansi Penjuru, yaitu lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga non struktural yang menjadi narahubung utama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Orgnasisasi Internasional.
Pengusulan dan Evaluasi
Perpres ini menyebutkan, pimpinan Instansi Penjuru mengajukan usulan keanggotaan Indonesia kepada Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri). Selanjutnya, Menteri melakuan penilaian terhadap usulan tersebut dengan mempertimbankan rekomendasi Kelompok Kerja, yang diikuti dengan penyampaian hasil penilaian kepada Instansi Penjuru.
“Dalam hal Menteri menyetujui usulan Keanggotaan Indonesia, Instansi Penjuru menyusun dasar hukum Keanggotaan Indonesia, dilakukan melalui a. pengesahan dengan Undang-Undang; b. pengesahan dengan Peraturan Presiden; dan c. penetapan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Pasal 8 ayat (1,2) Perpres ini.
Disebutkan dalam Perpres ini, pimpinan Instansi Penjuru wajib menyampaikan laporan pemanfaatan Keanggotaan Indonesia kepada Menteri, paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. Dalam hal Instansi Penjuru tidak menyampaikan laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud, pembayaran Kontribusi Indonesia dapat ditunda oleh Menteri.
Menurut Perpres ini, Menteri melakukan evaluasi terhadap keanggotaan Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dengan mempertimbangan rekomendasi Kelompok Kerja. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada Presiden.
“Dalam hal hasil evaluasi Keanggotaan Indonesia dinilai tidak memenuhi analisis biaya manfaat, Menteri dapat menghentikan Keanggotaan Indonesia,” bunyi Pasal 10 ayat (4) Perpres ini. Selain itu, penghentian keanggotaan juga dapat dilakukan karena Organisasi Internasional membubarkan diri.
Penghentian keanggotaan Indonesia, menurut Perpres ini, dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan pengesahan atau penetapannya yang ditindaklanjuti dengan pemberitahuan secara tertulis dari Instansi Penjuru kepada Menteri.
















