Jokowi Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Profilnya
Berita

Jokowi Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Profilnya

​​​​​​​Jaksa Agung diharapkan menjaga independensi hukum serta menegakkan supremasi hukum.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Pada 2010, ia mendapat promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Setahun kemudian, ia menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) hingga akhir kariernya di kejaksaan. Salah satu perkara besar yang pernah ditanganinya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Yayasan Supersemar yang hingga sekarang eksekusi aset mencapai Rp4,4 triliun belum rampung.



Berbeda dengan pendahulunya Muhammad Prasetyo yang setelah pensiun dari Korps Adhyaksa terjun ke bidang politik dan menjadi kader Partai NasDem, ST Burhanuddin tidak menempuh jalan yang sama.

 

Kinerja Sebagai Jamdatun

Penelusuran Hukumonline, saat Burhanuddin menjabat sebagai Jamdatun, kinerjanya tercatat naik turun. Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung, pada tahun 2012, kinerja untuk bantuan hukum baik perkara litigasi dan non litigasi mencapai 2455 perkara. Kinerja pelayanan hukum sebanyak 179 kasus, pertimbangan hukum 211 kasus, penegakan hukum 634 perkara dan tindakan hukum lain 15 kasus.

 

Hukumonline.com

 

Sedangkan pada tahun 2013, kinerja bantuan hukum sebanyak 2955 perkara yang terdiri dari perkara litigasi dan non litigasi. Kemudian pelayanan hukum sebanyak 462 kasus, pertimbangan hukum 376 kasus dan tindakan hukum lainnya sebanyak 1 kasus.

 

Hukumonline.com

 

Lalu, pada tahun 2014, kinerja bantuan hukum sebanyak 1048 perkara dengan rincian 226 perkara litigasi dan 822 perkara non litigasi. Kinerja pelayanan hukum sebanyak 80 kasus, pertimbangan hukum 175 kasus, penegakan hukum 87 perkara dan tindakan hukum lain 3 kasus. (ANT)

 

Hukumonline.com

Tags:

Berita Terkait