JPU Ikut Kena Sanksi Gara-gara Tahanan Kabur
Berita

JPU Ikut Kena Sanksi Gara-gara Tahanan Kabur

Kasi Pidum dan Kajari Jakarta Selatan tidak direkomendasikan sanksi karena pengawasan melekat telah berjalan baik.

Nov
Bacaan 2 Menit
Dua tahanan kasus upal yang ditangkap kembali oleh tim Kajari Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Dua tahanan kasus upal yang ditangkap kembali oleh tim Kajari Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung telah merampungkan pemeriksaan tiga pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dari berbagai keterangan yang dikumpulkan Tim Inspektorat Pidum dan Datun, ketiga pengawal tahanan berinisial M, SR, dan D terbukti lalai melaksanakan tugas.

Inspektur Muda Pidum dan Datun Fri Hartono mengatakan, pemeriksaan ketiga pengawal tahanan diambil alih karena sanksi yang direkomendasikan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terlalu ringan. Ketiganya menyimpangkan rute mobil tahanan ke Jalan Jaksa, sehingga tahanan melarikan diri.

Walau dua tahanan bernama Mzyece Isililo alias Black Sky dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe sudah kembali ditangkap, ketiga pengawal tahanan tetap diberikan sanksi. Tim merekomendasikan sanksi berat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun. Ketiganya juga akan akan dipindahtugaskan ke daerah lain.

“Kesalahan tiga pengawal tahanan sudah jelas. Tinggal kami mengajukan untuk dihukum berat, diturunkan pangkatnya. Ada satu orang yang sudah 25 tahun (masa kerjanya), itu juga menjadi pertimbangan. Sekarang kan mereka sudah ditarik ke Kejati, nanti akan dipindahkan” kata Fri, Jum’at (09/11).

Setelah rekomendasi diterima Jamwas, nantinya Jaksa Agung yang akan memutuskan sanksi. Selain ketiga pengawal tahanan, Tim juga akan menyusun rekomendasi sanksi untuk jaksa penuntut umum (JPU) bernama Eri Yudianto. JPU pada Kejari Jakarta Selatan ini menangani perkara Sky dan Joe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“JPU-nya tetap kena karena dia harus bertanggung jawab. Apapun bentuknya, tanggung jawab JPU sampai dengan lembaga pemasyarakatan atau rutan. Kan administrasi prosedural. JPU-nya kena hukuman juga. Kami sedang rapatkan dulu rekomendasi hukumannya. Nanti ada tingkat kesalahannya,” ujar Fri.

Meski tiga pengawal tahanan terbukti lalai dalam melaksanakan tugas, Tim belum menemukan indikasi pidana. Fri menjelaskan, pengakuan pengawal tahanan berinisial M, SR, dan D, serta dua tahanan Sky dan Joe tidak ada yang mengarah pada tindak pidana suap. Oleh karena itu, Tim hanya merekomendasikan sanksi administratif.

Tags: