Hukum heteronom bersifat otomatis berlaku tanpa perlu diperjanjikan, sedangkan hukum otonom lahir dari kesepakatan dan menyesuaikan kebutuhan spesifik perusahaan. Oleh karenanya PKB semestinya tidak memuat hal-hal yang sudah diatur secara rigid oleh undang-undang. Tapi fokus pada norma baru yang mencerminkan kesepakatan bersama.
“Undang-undang tidak perlu diperjanjikan ulang karena sudah berlaku sejak diundangkan. Jadi, isi PKB harus fokus pada hal-hal baru yang belum diatur undang-undang,” jelasnya.
Pria yang kini berprofesi sebagai advokat spesialisasi ketenagakerjaan itu menilai tebal-tipisnya PKB bukan indikator kualitas. Terpenting sejauh mana substansinya mampu mengatur kepentingan pekerja dan pengusaha secara berimbang. Selain menyoroti aspek substansi, Juanda juga mengamati perubahan bentuk dan medium PKB di era digital.
.jpg)
Suasana training. Foto: RES
Saat ini, banyak perusahaan mulai meninggalkan format cetak dan beralih ke dokumen digital yang disimpan dalam sistem intranet atau aplikasi human resources. Langkah ini merupakan wujud adaptasi terhadap kemajuan teknologi sekaligus upaya menciptakan efisiensi dalam pengelolaan dokumen ketenagakerjaan.
“Kalau pekerja bisa mengakses PKB digital kapan saja dan memahami hak serta kewajibannya, esensi perlindungan hukum sudah terpenuhi,” ujarnya.
Meski demikian, Juanda mengingatkan dari sisi hukum positif, format digital PKB belum memiliki dasar hukum eksplisit. Aturan yang berlaku masih mewajibkan untuk mencetak naskah PKB dan membagikannya kepada setiap pekerja, sebagaimana tercantum dalam ketentuan pelaksanaan Pasal 126 UU 13/2003.
“Kalimat undang-undang masih menyebut dicetak. Artinya secara normatif, PKB digital belum diatur secara tegas,” imbuhnya.
















