Jurnalis Juga Buruh yang Butuh Perlindungan
Berita

Jurnalis Juga Buruh yang Butuh Perlindungan

Perusahaan media dan pemerintah harus berperan aktif memberi perlindungan.

Ady
Bacaan 2 Menit
Jurnalis juga buruh yang punya risiko atas pekerjaannya. Foto: Sgp
Jurnalis juga buruh yang punya risiko atas pekerjaannya. Foto: Sgp

Jurnalis juga buruh yang punya risiko atas pekerjaannya. Karena itu, layaknya pekerja yang lain, jurnalis juga harus mendapat perlindungan dari perusahaan media. Caranya, salah satunya dengan mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek).

Kepala Divisi Operasional PT Jamsostek, Cipto Rahadi, mengatakan jurnalis yang diikutsertakan perusahaannya dalam program Jamsostek berhak mendapatkan santunan ketika misalnya mengalami kecelakaan kerja saat bertugas. Ia mencontohkan peristiwa kecelakaan pesawat Sukhoi di Gunung Salak Bogor beberapa waktu lalu dimana terdapat beberapa jurnalis yang menjadi korban.

Ketika jurnalis menjalin hubungan kerja, maka perusahaan tempat dia bekerja wajib memberi perlindungan kerja. Baik status si jurnalis itu sebagai pekerja tetap, kontrak atau outsourcing. Ketika si jurnalis mengalami kecelakaan kerja atau terjangkit penyakit yang disebabkan oleh hubungan kerja maka jurnalis berhak mendapat perlindungan dari tempat dia bekerja.

Lebih lanjut Cipto mengatakan program asuransi yang diselenggarakan PT Jamsostek adalah salah satu bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah untuk jurnalis sebagai pekerja. Perlindungan itu meliputi seluruh resiko yang dihadapi jurnalis ketika menjalankan tugasnya. Baik ketika bertugas di lokasi bencana, mengungkap kasus tertentu sehingga berdampak pada keselamatan jurnalis dan lainnya.

“Wartawan itu bagian dari tenaga kerja,” kata Cipto kepada wartawan usai seminar yang diselenggarakan Serikat Pekerja Antara di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (12/6).

Walau si jurnalis tidak diikutsertakan program Jamsostek oleh perusahaan atau tempat dia bekerja, hak jurnalis berupa jaminan perlindungan masih tetap ada. Sehingga ketika muncul risiko dari kerja-kerja yang dilakukan, maka perusahaan tempat si jurnalis bekerja yang wajib memberi perlindungan.

Misalnya, Cipto melanjutkan, ketika jurnalis yang menjadi korban kecelakaan Sukhoi tidak diikutsertakan dalam program Jamsostek, maka perusahaan wajib memberi santunan kepada ahli waris korban sebesar 48 kali upah/bulan si jurnalis. Jika perusahaan tidak mau membayar, Cipto menyebut terdapat ancaman sanksi pidana.

Tags: