Juru Ketik Skripsi Tersangkut Upaya Pembobolan Bank Mega
Berita

Juru Ketik Skripsi Tersangkut Upaya Pembobolan Bank Mega

Ini pelajaran berharga bagi petugas kios pengetikan skripsi atau rental komputer. Jangan sembarangan menerima order pengetikan yang berbau pidana pemalsuan. Jika tidak, Anda akan bernasib sama dengan Najbudin. Siapa dia?

Mys
Bacaan 2 Menit
Juru Ketik Skripsi Tersangkut Upaya Pembobolan Bank Mega
Hukumonline

Najbudin alias Momo hanyalah seorang juru ketik di Anandita Komputer, sebuah kios pengetikan skripsi yang terletak di Jalan Salemba Raya Jakarta. Lantaran tergiur uang Rp750 ribu, Najbuddin harus menghadapi masalah hukum yang cukup pelik. Namanya disangkutpautkan dengan upaya pembobolan Bank Mega sebesar Rp9 miliar.

Kini, Najbuddin harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Jaksa Ledrik VMT menjerat pemuda kelahiran 21 Juni 1975 itu dengan pasal 263 ayat (1) KUHP. Pasal ini berbunyi Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Dengan demikian, hukuman maksimal enam tahun sedang mengancam Najbudin. Sejak 22 Desember 2003, ia pun harus merasakan sakitnya meringkuk di balik jeruji. Lantas, apa yang membuat Najbudin harus mengalami sesuatu yang tidak pernah dia bayangkan itu?

Bilyet giro palsu

Keterlibatan Momo dalam upaya pembobolan Bank Mega Kantor Cabang Plaza  Gani Djemat terjadi pada sekitar November 2003. Saat bekerja di kios di kawasan Salemba, Momo kedatangan seseorang bernama Junito Affiat.

Dalam pembicaraan itu, Affiat meminta bantuan Momo untuk membuat bilyet giro tiruan atas nama Imelda Gunawan dengan nilai nominal Rp3 miliar. Untuk membuatkan bilyet tersebut Affiat menyerahkan bilyet giro asli atas nama yang sama tetapi dengan nilai nominal Rp8 juta. Untuk tugas khusus itu, Momo ditawari ‘upah' Rp750 ribu, yang pembayarannya dilakukan dua kali.

Entah karena godaan uang tersebut atau faktor lain, Najbuddin langsung menerima order dari Affiat. Berbekal printer dan scanner, Najbuddin mencetak bilyet giro palsu No. 17179 atas nama Imelda Gunawan. Selain beda nominal, bilyet giro palsu juga dibedakan dari yang asli karena yang asli bernomor 243152.

Mungkin Najbudin tidak tahu bagaimana selanjutnya bilyet itu dipergunakan. Tapi, rupanya, bilyet palsu cetakan Momo dipergunakan untuk membobol Bank Mega.

Adalah Affiat yang membawa bilyet giro palsu itu kepada Mahyuni Fauzi, teller Bank Mega Cabang Plaza Gani Djemat. Pasalnya, ia bermaksud mendapatkan pinjaman dari bank tersebut dan bilyet giro dimaksud sebagai jaminannya. Jika ada yang menanyakan mengenai jaminan, saksi Mahyuni Fauzi diminta untuk membenarkan kalau Imelda Gunawan alias Melisa Pankey dan jamilah alias Karmelia Mongan memiliki giro senilai Rp3 miliar.

Setelah berhasil membuat bilyet giro palsu, Affiat kemudian diminta untuk membuat KTP atas nama Imelda Gunawan dan Melisa Pankey. Lagi-lagi Affiat meminta bantuan Najbuddin dengan tips sebesar Rp300 ribu. Belakangan, dari saksi-saksi petugas Kelurahan Paseban dan Pegangsaan Jakarta Pusat terungkap bahwa KTP atas nama Imelda dan Melisa adalah palsu.

Berbekal bilyet giro palsu buatan Momo itulah Imelda –- yang tak lain adalah juga menggunakan nama palsu Melisa Pankey — berusaha membobol Bank Mega. Untunglah persekongkolan itu terbongkar. Kepala Cabang Bank Mega Plaza Gani Djemat, Suryadi Harjiman melapor ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2003. Lantas, polisi pun menciduk Imelda, Jamilah, Affiat dan Momo beberapa hari kemudian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info