Justice for all
Tajuk

Justice for all

Keadilan tetap harus ditegakkan walau langit runtuh. Keadilan harus tetap menjadi sendi kehidupan kenegaraan walau meriam berdentum. Begitulah, ide keadilan melanda pemikiran kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dari abad ke abad, yang beranjak dari ketidakadilan empiris, dari sejak teori-teori Aristoteles, keadilan ala Marxis sampai dengan ide paling gres tentang hubungan ketidakadilan dengan gender.

Oleh:
Bacaan 2 Menit

Kita amati bahwa ide-ide dan teori-teori keadilan bergulir dan berubah dari waktu ke waktu dari ide dasarnya, yaitu kesetaraan absolut. Keadilan yang sudah ditafsirkan oleh Aristoteles sebagai "distributive justice", yaitu suatu konsep universal dari kesetaraan yang proporsional berdasarkan rasio penyeimbang, berubah menjadi keadilan yang dinamis tetapi nggerambyang  (tidak jelas arahnya) karena dibumbui oleh unsur hubungan utara-selatan, eksploitasi negara kaya atas negara miskin, penyebaran teknologi dan informasi,  gender, politik hukum, dan budaya setempat dan lain-lain. Kesetaraan absolut memang akhirnya tidak pernah ada. Dia hanya utopia.

Bahkan, dalam konteks perubahan ide dasar keadilan, dosa-dosa Soeharto, kroninya, dan bankir serta sejumlah konglomerat tetap pernah dilakukan, pernah terjadi, mudah dibuktikan, mencoreng hitam wajah bangsa ini, dan karenanya layak diadili. Dalam konteks ide dasar keadilan yang berubah pun, dampak perusakan luar biasa dari perbuatan mereka terhadap kehidupan politik, hukum, sosial, ekonomi bahkan kemanusiaan yang harus ditanggung bangsa Indonesia sebagai unsur pemberat kesalahan mereka.

Kita tidak menjadi bangsa yang kejam dengan menghukum kejahatan atas kemanusiaan dan kepentingan rakyat banyak. Tetapi kita juga tidak perlu menjadi bangsa yang pengampun kalau sikap itu akan menjadi preseden buruk dan dasar berlarutnya pemulihan harkat dan martabat bangsa Indonesia di segala bidang. Distributive justice harus berlaku. Rasa kasihan tidak menolong kita, juga tidak siapa-siapa. 

Dengarkan apa kata mantan Ketua Mahkamah Agung AS, Warren E. Burger mengenai bagaimana seharusnya keadilan secara efektif dijalankan : "Ideas, ideals, and great conceptions are vital to a system of justice, but it must have more than that -- there must be delivery and execution. Concepts of justice must have hands and feet  or they remain sterile abstractions. The hands and feet we need are efficient means and methods to carry out justice in every case in the shortest possible time and at the lowest possible cost."   Dan jangan dengarkan Richard Pryor :  "Justice is : Just us."   

Tags: