KAI Minta Komisi III DPR ‘Tegur’ MA
Utama

KAI Minta Komisi III DPR ‘Tegur’ MA

Sebagai alternatif, KAI mendorong Komisi III untuk melakukan legislatif review terhadap ketentuan dalam UU Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
KAI minta Komisi III DPR tegur MA. Foto: Sgp
KAI minta Komisi III DPR tegur MA. Foto: Sgp

Protes langsung sudah. Unjuk rasa yang sempat diwarnai kericuhan pun sudah. Namun, Kongres Advokat Indonesia (KAI) sepertinya merasa belum cukup puas menyuarakan  penolakan mereka terhadap substansi akta perdamaian yang ditandatangani bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Gedung Mahkamah Agung, beberapa waktu lalu.

 

Substansi yang mereka protes adalah pencantuman nama Peradi sebagai wadah tunggal satu-satunya. Pencantuman itu dituding sepihak. Nama Peradi bahkan sempat dicoret, tetapi kemudian ditulis kembali. Masih dalam rangka protes, Selasa (27/7), KAI menyambangi Komisi III DPR.

 

Rombongan KAI yang datang memang KAI kubu Eggi Sudjana, bukan kubu Indra Sahnun Lubis. Sebagaimana diketahui, kepengurusan KAI kini memang terbelah menjadi dua. Namun, terkait keberatan atas pencantuman nama Peradi dalam akta perdamaian, mereka satu suara yakni menolak.

 

Kepada Komisi III, Eggi mengatakan MA telah melampaui kewenangannya karena menetapkan Peradi sebagai wadah tunggal advokat satu-satunya. Tindakan ini juga dinilai sebagai bentuk intervensi. “Mahkamah Agung telah melakukan suatu tindakan yang tidak agung,” ucap Eggi Sudjana, Plt Presiden DPP KAI.

 

Yang menjadi  masalah, kata Eggi, MA kemudian menerbitkan surat nomor 089 yang memerintahkan para ketua pengadilan tinggi untuk mengangkat sumpah advokat dari Peradi. Eggi menuding MA telah berpihak. Tidak hanya itu, MA juga dianggap telah melanggar hak asasi warga negara yang ingin berpraktik sebagai advokat. Menurut Eggi, “korban” dari surat 089 itu bukan hanya calon advokat KAI, tetapi juga advokat yang memegang kartu KAI.

 

Dia mencontohkan kasus di Nangroe Aceh Darussalam, dimana seorang anggota KAI ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan identitas. Makanya, Eggi berharap Komisi III “menegur” MA selaku mitra kerja terkait terbitnya surat 089. “Komisi III harus desak MA cabut surat 089, karena telah melanggar hak asasi para advokat yang tidak bisa berpraktik,” pinta Eggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: