KAI Minta Komisi III DPR ‘Tegur’ MA
Utama

KAI Minta Komisi III DPR ‘Tegur’ MA

Sebagai alternatif, KAI mendorong Komisi III untuk melakukan legislatif review terhadap ketentuan dalam UU Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Dimyati Natakusumah juga mendukung rencana yang dilontarkan Yani. Dia bahkan usul gara kunjungan on the spot itu dilakukan sebelum masuk masa reses. “Agar masalahnya cepat selesai, tidak berlarut-larut,” desak Dimyati.

 

Prof Gayus Lumbuun mengapresiasi wacana revisi UU Advokat. Namun, Politisi PDIP yang juga masuk kepengurusan DPN Peradi ini memandang perlu dilakukan kajian lebih mendalam terlebih dahulu. “Jangan selalu salahkan undang-undang,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua MA Harifin A Tumpa menegaskan tidak akan  melakukan revisi surat 089. Menurutnya, MA hanya memfasilitasi upaya perdamaian antar dua kubu organisasi yang berseteru. “Tidak ada ceritanya merevisi surat itu,” ujarnya.

 

Sementara, Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan selalu menjelaskan apa yang tertuang dalam akta perdamaian adalah hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. Termasuk, soal pencantuman nama Peradi. Di luar itu, Otto berkomitmen akan mencarikan solusi terbaik untuk mengakomodir kepentingan calon advokat KAI.

Tags: