Kaidah-Kaidah Progresif Yurisprudensi MA di Bidang Waris Islam

Kaidah-Kaidah Progresif Yurisprudensi MA di Bidang Waris Islam

Di Indonesia sendiri terdapat tiga sistem hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris adat, hukum waris peninggalan Belanda, dan hukum waris Islam.
Kaidah-Kaidah Progresif Yurisprudensi MA di Bidang Waris Islam
Sumber: Shutterstock

Al-hukm yataghayyar bi taghayur al-azminah wa al-amkinah. Kaidah ini memberikan pemahaman bahwa hukum Islam bersifat adaptif dan fleksibel terhadap perubahan sosial. Yang dimaksudkan dengan perubahan sosial di sini adalah perubahan dalam konteks masyarakat di mana di dalamnya meliputi perubahan yang terjadi pada aspek ekonomi, politik, budaya, adat-istiadat, dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Abd. Salam, mantan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoardjo dalam artikelnya yang berjudul Pembaharuan Hukum Islam Melalui Yurisprudensi Peradilan Agama, Refleksi 22 Tahun Pembuatan Kompilasi Hukum Islam menjelaskan, kaidah di atas menyiratkan adanya hubungan yang bersifat mutual antara hukum Islam dan masyarakat. Hal ini sekaligus menjustifikasi bahwa setiap perkembangan hukum senantiasa harus dilihat dari persepktif sosialnya.

Perkembangan sosial senantiasa tumbuh cepat sehingga menyebabkan aspek-aspek yang telah diatur oleh fikih mengalami ketertinggalan. Hal ini mendorong para pemikir Islam untuk mewacanakan pembaharuan fikih. Menurut Abd. Salam hal ini juga telah disadari oleh para ahli hukum Islam di Indonesia yang tidak menghendaki hukum Islam ditinggal oleh umatnya. Sementara di sisi lain, hukum adat dan hukum barat seolah menempati posisi yang lebih realis dan membumi.

Dalam terminologi klasik, hukum Islam harus dipahami secara ta’aquli, pemahaman dan penerapan hukum Islam secara kontekstual sehingga hukum Islam dapat dilaksanakan seiring dengan perubahan dan perkembangan sosial di masyarakat. Hal ini diterapkan secara seimbang dengan prinsip ta’abudi dalam hukum Islam yang memandang hukum sebagai perintah Tuhan yang harus dilaksanakan apa adanya tanpa reserve.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional