Kaji Ulang Aturan Ganti Rugi Bagi Penumpang Pesawat
Terbaru

Kaji Ulang Aturan Ganti Rugi Bagi Penumpang Pesawat

Kebijakan right care perlu dikedepankan ketimbang kebijakan kompensasi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ridha Adithya Nugraha (kanan). Foto: Ferinda
Ridha Adithya Nugraha (kanan). Foto: Ferinda

Pemberian kompensasi uang atau barang kepada penumpang dalam kasus keterlambatan keberangkatan (delay) sudah layak dikaji ulang. Maskapai penerbangan seharusnya bisa berfokus pada layanan kebutuhan penumpang, termasuk ketika ada alasan logis untuk menunda keberangkatan. Konsep yang mengedepankan denda perlu diubah menjadi konsep pelayanan kebutuhan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap beberapa kejadian, antara lain ‘keterlambatan angkutan udara’. Keterlambatan di sini dapat bermakna keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang karena alasan kapasitas pesawat udara (dsenied boarding passanger), atau pembatalan penerbangan (cancellation of flight). Pasal 10 huruf a Permenhub ini, misalnya, mengatur jika keterlambatan pesawat sampai empat jam, penumpang berhak mendapat ganti rugi sebesar 300 ribu rupiah.

Pendekatan ganti rugi atau kompensasi semacam inilah yang perlu ditinjau ulang. Head of Air and Space Law Studies universitas Prasetya Mulya, Ridha Aditya Nugraha, berpendapat Permenhub No. 77 Tahun 2011 tersebut sudah layak ditinjau ulang, dan mengubah konsep pemberian ganti rugi. “Perlu peninjauan kembali terkait besaran denda. Konsep apakah sebaiknya Indonesia mengedepankan right care ketimbang compensation, itu juga perlu dikaji,” ujarnya dalam diskusi daring ‘Lexinar V: Tantangan dan Langkah Maju Kebijakan Hukum Penerbangan Indonesia’, Sabtu (16/4/2022).

Apabila ketentuan ganti rugi dalam Permenhub No. 77 Tahun 2011 dikaji ulang, mau tidak mau harus juga dilakukan kaji ulang terhadap Permenhub No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indoneesia.

Ahli Hukum Internasional Udara dan Ruang Angkasa AEROHELP itu menjelaskan bahwa mekanisme kompensasi itu sudah banyak ditinggalkan negara yang mengedepankan mobilitas warganya. Besaran ganti rugi yang disebut dalam Permenhub tidak senilai potensi kehilangan akibat keterlambatan. “Apa artinya Rp 300,000 ini? Tentu tidak akan menutup (kerugian yang didapat),” ujarnya.

Apalagi jika dihubungan dengan ketidakpastian yang timbul pada masa dan pasca Covid-19. Maskapai mengalami beragam persoalan yang mengganggu cashflow, mulai dari pengurangan sumber daya hingga pembatasan jumlah penumpang yang dapat diangkut. Ridha berpendapat dalam kondisi demikian perlu menghilangkan segala macam ganti rugi, sehingga kebijakan yang diambil lebih berfokus pada layanan yang bisa ditawarkan kepada penumpang seperti penyediaan makanan, koneksi internet, atau dalam bentuk lainnya. “Karena kalau denda, silahkan gugat ke pengadilan jika untuk kerugian nyata, perspektif saya. Tapi yang harus diberikan kepada penumpang adalah right to care,” kata dia.

Besaran ganti rugi ratusan ribu bisa jadi relatif tidak begitu berarti, karena yang dibutuhkan pada saat penundaan pesawat terjadi adalah “memanusiakan manusia” dengan memberikan perhatian lebih kepada penumpang. Ia memberi contoh memberikan makanan dan minuman secukupnya, serta mengadakan akses internet connectivity yang memudahkan penumpang berkomunikasi dengan keluarga atau rekan bisnis mengenai terjadinya delay.

Besaran denda dalam hal terjadi kecelakaan pesawat atau peristiwa tertentu yang mengakibatkan penumpang meninggal dunia dalam Permenhub No. 77 Tahun 2011 juga patut dikaji ulang. Ridha memberikan contoh apabila seorang penumpang andalan keluarga untuk mencari nafkah menjadi korban kecelakaan. Kebijakan yang pas adalah mempertmbangkan agar keluarga yang ditinggalkan tetap bisa bertahan. Angka 1,25 miliar rupiah yang disebut dalam Permenhub perlu dikaji kelayakannya.

“Kita tidak bicara nyawa dikalkulasikan dengan uang. Tapi jika ada pencari nafkah yang meninggal karena kecelakaan, tujuannya adalah supaya keluarga tetap dapat bertahan. Ada yang sewa rumah, ada yang anaknya harus kuliah, bersekolah, jangan sampai ini tidak tercapai. Sedangkan jangka waktu harapan hidup orang tersebut masih panjang. Maka angka Rp1,25 miliar (sebagai ganti kerugian korban kecelakaan pesawat meninggal dunia) itu juga perlu dikaji ulang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait