Kala Perusahaan Tidak Libur di Pilkada Serentak? Simak Penjelasan Ahli Hukum
Berita

Kala Perusahaan Tidak Libur di Pilkada Serentak? Simak Penjelasan Ahli Hukum

Pengaturan libur di hari pemungutan suara adalah mandat undang-undang, termasuk pada Pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Diusulkan, pengaturan libur pemilu/pilkada bagi pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sanksi pidana yang dimaksud oleh Fitra tertuang dalam pasal 178 UU Pilkada. Pasal yang serupa juga tertera dalam pasal 498 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan lebih eksplisit menyebutkan hubungan pemberi kerja dan pekerja.

 

Pasal 178 UU Pilkada

Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 498 UU Pemilu

Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Pengalaman pada Pilkada serentak pada 2015 lalu, Presiden Joko Widodo malah membuat Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai libur nasional. Meskipun, tidak semua daerah di Indonesia saat itu menyelenggarakan Pilkada. “Itu wajar, lebih aman untuk menyelamatkan hak pilih, banyak pemilih bisa saja kerja di luar daerah pemilihannya. Apalagi yang tinggal di daerah perbatasan,” kata Fitra.

 

Hukumonline.com

 

Jalan keluar

Juanda Pangaribuan, praktisi hukum Hubungan Industrial yang pernah menjabat Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2006-2016, menjelaskan bahwa hari libur resmi yang sudah ditetapkan Pemerintah harus dipatuhi dunia bisnis.

 

“Kalau sudah ada pernyataan Pemerintah secara resmi bahwa tanggal tertentu sebagai hari libur, tidak ada pilihan bagi perusahaan untuk mengelak ketetapan itu. Perusahaan harus membolehkan pekerjanya libur hari itu,” kata Juanda.

 

Namun, pengusaha bisa meminta pekerjanya tetap masuk kerja dengan membayar upah lembur asalkan tetap diberi kesempatan memberikan hak suaranya ke TPS. “Kalau tidak mau diliburkan secara total, pekerja diizinkan tetap masuk dengan mengatur jam tertentu bagi pekerja yang punya hak pilih, silakan memilih dulu, setelah itu lanjut bekerja. Dan karena itu hari libur, dibayar upah lembur. Boleh begitu,” kata dia memberi solusi.

 

Cara ini menurut Juanda menjadi jalan keluar agar tidak melanggar hukum berkaitan dengan momen Pilkada di sejumlah daerah. Partisipasi warga negara menggunakan hak pilihnya harus tetap difasilitasi sebagai wujud demokrasi yang dijamin konstitusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait