Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya didakwa Penuntut Umum menerima uang suap sebesar $in43 ribu. Penerimaan suap tersebut berkaitan dengan pemilihan majelis hakim yang akan mengadili Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan.
Rudi mengabulkan permintaan Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur agar menjadikan Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Atas hal itu, Rudi menerima uang sebesar $in43 ribu dari Lisa Rahmat.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, awalnya Lisa yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Ronald Tannur meminta kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung agar dikenalkan kepada Rudi yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Zarof pun menyanggupi dan meminta Lisa bertemu langsung dengan Rudi.
Baca juga:
- MA Bentuk Tim Pemeriksa Klarifikasi Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Mantan Pejabat MA Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur
Di tanggal 4 Maret 2024, Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jl. Arjuna No.1 Surabaya, untuk bertemu dengan Terdakwa Rudi Suparmono di ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang terletak di lantai 5 Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pada pertemuan tersebut, Lisa Rachmat meminta kepada Terdakwa Rudi Suparmono agar menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul dan Hakim Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur yang dikuasakan kepada Lisa Rachmat sebagai Penasihat Hukumnya," ujar penuntut umum dalam surat dakwaannya.
Pada hari yang sama, Lisa juga bertemu dengan Erintuah Damanik dan menyampaikan bahwa ia telah bertemu dengan Heru Hanindyo dan juga Mangapul, meskipun penunjukan majelis baru dilakukan esok harinya yaitu pada 5 Maret 2025.
















