Kampanye Hitam Tak Hanya Rugikan Capres
Berita

Kampanye Hitam Tak Hanya Rugikan Capres

Tidak memberi keuntungan apapun terhadap bangsa Indonesia.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kampanye Hitam Tak Hanya Rugikan Capres
Hukumonline
Budayawan Franz Magnis Suseno,  mengimbau kedua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden (capres-cawapres) dan tim pendukungnya menjauhi kampanye hitam. Kampanye hitam, kata Romo Magnis tidak memberi keuntungan apapun bagi bangsa Indonesia. Kampanye hitam justru memicu kebencian satu kelompok terhadap kelompok lain.

Kampanye hitam demi alasan apapun harus dikecam. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, sehingga keberagaman adalah suatu keniscayaan. “Kampanye hitam harus dikecam karena yang dirugikan bukan hanya kedua pasang capres-cawapres tapi juga bangsa Indonesia,” kata Magnis dalam diskusi di Jakarta, Jumat (27/6).

Magnis menilai penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan kampanye hitam, negatif dan positif. Kampanye negatif, kata dia, masih dibolehkan selama berdasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, kampanye hitam memuat hal yang bohong dan fitnah. Paling buruk kampanye hitam menyasar emosi rendah manusia seperti prasangka suku, agama, rasa, dan antargolongan (SARA).

Magnis berharap para pimpinan elit politik menegaskan untuk tidak menggunakan kampanye hitam, dan sebaliknya harus menolak. Panduannya bisa digunakan, misalnya dengan menganalisis lebih dahulu  apakah kampanye yang dilontarkan bohong atau tidak; apakah argumentasi itu diarahkan pada hal-hal yang tidak relevan terhadap salah satu pasangan calon atau relevan. Masyarakat juga perlu peka terhadap isu SARA dalam kampanye. Termasuk isu Nazi yang kini sedang dibicarakan di media sosial.

Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Taufik Basari, berpendapat semua pihak berkepentingan untuk menolak kampanye hitam. Sejalan hal itu aparat penegak hukum bertugas mencegah agar kampanye hitam tidak bergulir terus di masyarakat. Apalagi memicu kebencian atas dasar SARA.

Tobas menjelaskan pasal 214 UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) mengatur tentang delik pidana terhadap pelanggaran kampanye. Khususnya yang menggunakan isu SARA. Namun ia mengakui proses pembuktiannya harus dilakukan lewat pendalaman. Sehingga dalam proses hukumnya membutuhkan penjelasan ahli.

Tobas berpendapat batasan kampanye hitam secara pidana dapat dilihat dari motif kampanye yang dilakukan. “Harus dilihat motifnya apa, diarahkan kemana,” urai anggota tim pemenangan Jokowi JK itu.

Tobas juga mengingatkan agar kedua tim kandidat harus memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Jika ada anggota tim yang melakukan kampanye hitam maka pasangan calon harus berani mengatakan tidak mendukung cara-cara tersebut. Sebab, ia menilai Pemilu merupakan investasi demokrasi.

Soal kampanye negatif, Tobas mengatakan hal itu wajar dilakukan selama berdasarkan pada data dan fakta. Dengan kampanye negatif pemilih dapat menilai rekam jejak pasangan kandidat. “Kalau kita mau berkampanye, segala sesuatu yang disampaikan harus didasarkan fakta,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait