KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menjerat Pelaku Kampanye Hitam di Media Sosial

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menjerat Pelaku Kampanye Hitam di Media Sosial

Menjerat Pelaku Kampanye Hitam di Media Sosial
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menjerat Pelaku Kampanye Hitam di Media Sosial

PERTANYAAN

Mulai memanasnya situasi menjelang PilPres 2014, membuat banyak akun twitter melakukan black campaign. Dan salah satunya adalah akun @triomacan2000 yang menghina-hina salah satu calon Presiden dan calon wapres. Saya pribadi saya risih dan khawatir ini bisa membuat banyak pihak terpengaruh akan banyaknya berita bohong yang disebarnya. JSaya berniat untuk melaporkan ke pihak terkait dari mulai via website KOMINFO namun website tersebut error. Bagaimana cara saya untuk melaporkan akun ini dan apakah ada dasar hukumnya? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”). KampanyePilpres adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 22 UU Pilpres.

     

    Anda menyebutkan soal kampanye hitam. Kampanye Hitam (Black Campaign) adalah kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa. Penjelasan lebih lanjut mengenai kampanye hitam dapat Anda simak dalam artikel Jerat Hukum Bagi Pelaku Kampanye Hitam.

     

    Lalu bagaimana hukumnya jika kampanye hitam dilakukan di media sosial? Seperti yang pernah diceritakan dalam artikel Bawaslu-KPID Awasi 'Black Campaign', Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Khuwailid mengatakan bahwa kampanye hitam melalui sms maupun jejaring sosial merupakan 'lubang bolong' dari regulasi yang adaHanya ada satu undang-undang yang mengatur itu, yakni Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Spill Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial

    Hukumnya <i>Spill</i> Nama Orang Pakai Inisial di Media Sosial
     

    Dalam kampanye hitam di media sosial seperti Twitter dalam pertanyaan Anda, perlu dilihat lagi apakah kampanye hitam itu memuat suatu penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau tidak. Bila mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap suatu pasangan capres cawapres tertentu, hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana disebut dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE

    “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE]. Penjelasan lebih lanjut mengenai pencemaran nama baik di media sosial dapat Anda simak dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?.

     

    Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU ITE, delik tersebut dapat dilaporkan kepada Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Laporan kepada PPNS ITE juga dapat disampaikan melalui email [email protected]. Sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana.

     

    Sekedar tambahan informasi untuk Anda, dalam artikel KPU: Kampanye via Media Sosial Sulit Dibendung, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Navis Gumay mengatakan bahwa kampanye via media sosial adalah suatu bentuk pelanggaran jika dilakukan pada saat masa kampanye resmi belum dimulai atau saat masa tenang.

     

    Lebih lanjut Hadar mengatakan bahwa mengacu pada definisi kempanye dalam UU Pilpres, jika kicauan atau posting tidak membahas visi, misi, dan program pasangan calon, maka hal itu bukan kategori kampanye. Dalam konteks pertanyaan Anda, maka perlu dilihat lagi apakah “kampanye hitam” yang diposting oleh akun tersebut memuat visi, misi, dan program pasangan calon.

     

    Akan tetapi, menurut Hadar, definisi kampanye memang terlalu longgar sehingga sulit mengatakan mereka melakukan pelanggaran kampanye.  Meskipun sulit dibendung dan belum jelas definisinya, Hadar tetap menyarankan agar masyarakat berani mengadu ke lembaga pengawas pemilu jika terjadi pelanggaran kampanye, termasuk kampanye via media sosial.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apabila Anda ingin melaporkan suatu pelanggaran kampanye, termasuk kampanye hitam, baik itu di media sosial maupun media lain, maka Anda bisa melaporkannya ke lembaga pengawas pemilu, yaitu Bawaslu.

     

    Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 angka 14 UU Pilpres). Dasar hukum yang menyatakan bahwa penerimaan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan umum presiden dan wakil presiden dilakukan oleh Bawaslu terdapat dalam Pasal 190 ayat (1) UU Pilpres yang berbunyi:

    “Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

     

    Sebagai contoh, dalam artikel Soal Kampanye Hitam, Tim Prabowo Lapor Bawaslu yang kami akses dari lamanBawaslu dikatakan bahwa juru bicara Tim Advokasi Bakal Calon Presiden Prabowo-Hatta, Habiburohman mendatangi Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin Nomor 14 Jakarta. Kedatangan Habbiburohman bertujuan melaporkan dugaan kampanye hitam yang dilakukan dengan cara menyebarkan berita dengan gambar yang tidak jelas di media internet yang menimpa pasangan bakal calon (balon) Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo–Hatta.

     

    Namun demikian, Anda dapat pula melaporkan suatu tindakan yang diduga merupakan pelanggaran pemilu secara online, termasuk kampanye hitam di media sosialdengan mengunjungi laman resmi Bawaslu RI. Di sana Anda dapat mengisi formulir data pelapor dengan menyertakan uraian singkat kejadian yang diduga pelanggaran Pemilu.


    Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    2. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
     
    Referensi:
    http://www.bawaslu.go.id/component/content/article/1-berita/451-soal-kampanye-hitam-tim-prabowo-lapor-bawaslu-.html, diakses pada 4 Juni 2014 pukul 18.11 WIB

        

    Tags

    hukum
    black campaign

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!