Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Buzzer Politik Melakukan Black Campaign, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Buzzer Politik Melakukan Black Campaign, Ini Hukumnya

<i>Buzzer</i> Politik Melakukan <i>Black Campaign</i>, Ini Hukumnya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
<i>Buzzer</i> Politik Melakukan <i>Black Campaign</i>, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Menjelang pemilu, biasanya akan muncul buzzer politik di media sosial, baik yang mengelu-elukan pasangan calon yang didukung atau menjatuhkan lawannya dengan kampanye hitam (black campaign). Adakah aturan yang memuat sanksi bagi buzzer yang melakukan kampanye hitam? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Buzzer politik adalah buzzer yang berfungsi membentuk opini publik selama kampanye politik dan dukungan bagi calon pemimpin. Tak jarang, buzzer juga melakukan kampanye hitam atau black campaign yang bertujuan untuk menjatuhkan lawan politiknya. Lalu, apa sanksi bagi buzzer politik yang melakukan black campaign?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Bagi Pelaku Kampanye Hitam yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 30 Mei 2014, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada Senin, 22 Oktober 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Capres Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing, Bolehkah?

    Capres Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing, Bolehkah?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Buzzer Politik

    Istilah buzzer dalam Oxford Dictionary dimaknai sebagai “an electric mechanism for producing an intermittent current and a buzzing sound or series of sounds; used chiefly as a call or signal. Apabila diterjemahkan secara bebas, arti buzzer adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk membunyikan dengungan untuk menyebarkan sinyal atau tanda tertentu.[1]

    Buzzer adalah individu yang menyebarluaskan, mengkampanyekan, atau mendengungkan suatu pesan atau konten tertentu. Umumnya buzzer beroperasi menggunakan akun-akun palsu dan anonim. Dalam konteks politik, buzzer mendengungkan narasi yang diinginkan oleh pembayarnya.[2]

    Selain itu, buzzer juga dapat berupa seseorang yang memiliki opini yang didengarkan, dipercaya, dan membuat orang lain bereaksi setelah mengetahui opini tersebut. Dapat pula diartikan bahwa buzzer adalah pengguna media sosial yang bisa memberikan pengaruh kepada orang lain hanya melalui pesan yang di-posting di timeline seperti kalimat, gambar, atau video.[3]

    Dengan demikian, buzzer dapat berupa akun anonim atau akun palsu, dan dapat pula merupakan akun asli dari seseorang yang menyebarluaskan atau mengkampanyekan opini, pesan, atau konten tertentu untuk tujuan tertentu.

    Adapun buzzer politik adalah buzzer yang berfungsi membentuk opini publik selama kampanye politik dan dukungan bagi calon pemimpin.[4] Tak jarang, pesan yang didengungkan oleh buzzer di media sosial untuk kampanye politik memuat, berita hoaks kampanye hitam atau black campaign, dan sebagainya dengan tujuan untuk menjatuhkan lawan politik. Lalu, bagaimana hukumnya jika buzzer melakukan black campaign?

     

    Definisi dan Larangan Kampanye Hitam (Black Campaign)

    Kampanye pemilu menurut Pasal 1 angka 35 UU Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

    Lalu, apa itu black campaign dan contohnya? Menurut KBBI, kampanye hitam adalah kampanye dengan cara menjelek-jelekkan lawan politik. Black campaign dapat pula diartikan sebagai kampanye yang bersifat kepada penghinaan, menyebarkan berita bohong, fitnah, atau ditujukan untuk menjatuhkan kandidat tertentu.[5] Contohnya: menyebarkan isu kandidat tertentu adalah seorang ateis dan mempunyai ideologi yang tidak sesuai dengan Pancasila.

    Sebagai tambahan informasi, bahwa selain kampanye hitam, ada istilah lain yang ada juga di masyarakat, yaitu kampanye negatif. Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari, perbedaan mendasar antara kampanye hitam dengan kampanye negatif adalah kampanye negatif sesuai fakta, sedangkan kampanye hitam tidak sesuai fakta.

    Menurut Qodari, seorang kandidat bisa saja menuduh lawan politiknya melakukan korupsi, asalkan tuduhan tersebut bersifat faktual. Ia mencontohkan salah satu kampanye negatif yang pernah dilakukan adalah kampanye untuk tidak memilih politisi busuk. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perlu Pembedaan Tegas antara Black dan Negative Campaign.

    Secara yuridis, dalam UU Pemilu tidak diatur secara eksplisit mengenai kampanye hitam ini. Namun demikian, perlu kiranya dicermati ketentuan di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu tentang larangan dalam kampanye berikut ini:

    1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
    4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
    5. mengganggu ketertiban umum;
    6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
    7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
    8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
    9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
    10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

    Dalam pasal tersebut, larangan black campaign dalam pemilu tercermin di dalam larangan untuk menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Termasuk pula apabila terdapat unsur penghinaan terhadap seseorang, SARA, dan/atau peserta pemilu lain.

    Sementara itu, di dalam Pasal 69 huruf c UU 8/2015 dan penjelasannya, secara tegas disebutkan bahwa kampanye hitam atau black campaign adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

     

    Ancaman Pidana Buzzer yang Melakukan Pelaku Black Campaign

    Secara umum, apakah buzzer melanggar hukum? Tindakan buzzer yang menyebarkan hoaks, mencemarkan nama baik, menyebarkan informasi yang menimbulkan permusuhan berbasis sara, ataupun membuat akun palsu merupakan suatu tindak pidana sebagaimana dijelaskan secara lengkap dalam artikel Buzzer Bisa Dijerat UU ITE, Ini Penjelasannya.

    Adapun, khusus dalam konteks buzzer politik dalam kerangka kampanye pemilu, berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu dijelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

     

    Referensi:

    1. Boy Anugerah. Urgensi Pengelolaan Pendengung (Buzzer) Melalui Kebijakan Publik Guna Stabilitas Politik di Indonesia. Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional RI, Vol. 8 No. 3;
    2. Christiany Juditha. Buzzer Media Sosial pada Pilkada dan Pemilu Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Komunikasi dan Informatika #3 Tahun 2019;
    3. Denico Doly. Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019, Kajian, Vol. 25, No. 1 Tahun 2020;
    4. Harry Fajar Maulana dan Hastuti. Peran Buzzer Politik dalam Pembentukan Opini Publik Mendukung Anies Baswedan di Media Sosial Twitter. Perspektif Komunikasi, Vol. 6 No. 1 Juni 2022;
    5. Buzzer, yang diakses pada Kamis, 16 November 2023, pukul 09.04 WIB;
    6. Kampanye Hitam, yang diakses pada Kamis, 16 November 2023, pukul 09.14 WIB.

    [1] Boy Anugerah. Urgensi Pengelolaan Pendengung (Buzzer) Melalui Kebijakan Publik Guna Stabilitas Politik di Indonesia. Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional RI, Vol. 8 No. 3, hal. 156  

    [2] Boy Anugerah. Urgensi Pengelolaan Pendengung (Buzzer) Melalui Kebijakan Publik Guna Stabilitas Politik di Indonesia. Jurnal Lembaga Ketahanan Nasional RI, Vol. 8 No. 3, hal. 160, 157

    [3] Christiany Juditha. Buzzer Media Sosial pada Pilkada dan Pemilu Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Komunikasi dan Informatika #3 Tahun 2019, hal. 202

    [4] Harry Fajar Maulana dan Hastuti. Peran Buzzer Politik dalam Pembentukan Opini Publik Mendukung Anies Baswedan di Media Sosial Twitter. Perspektif Komunikasi, Vol. 6 No. 1 Juni 2022, hal. 112

    [5] Denico Doly. Penegakan Hukum Kampanye Hitam (Black Campaign) di Media Sosial: Pembelajaran Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019, Kajian, Vol. 25, No. 1 Tahun 2020, hal. 2

    Tags

    black campaign
    kampanye hitam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!