Penyidik menggeledah Kantor Pusat PT Indosat Tbk, Jakarta pada Selasa (3/4). Setelah menggeledah, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti. Sayang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mendapat informasi mengenai bukti-bukti apa saja yang disita penyidik dari Kantor Pusat Indosat.
Sementara, Kepala Divisi Public Relation Indosat Djarot Handoko membenarkan adanya penggeledahan itu. Meski mengatakan substansi penggeledahan adalah kewenangan penyidik, Djarot mengaku Indosat bersikap kooperatif dan memenuhi kewajibannya. “Sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa nasional dan internasional, Indosat akan senantiasa patuh kepada hukum yang berlaku,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (3/4).
Sebagaimana diketahui, penyidik telah telah menetapkan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G (third generation) milik PT Indosat Tbk.
Peranan Indar dalam kasus ini sebagai pihak yang bekerja sama dengan Indosat dalam menggunakan jaringan 3G tanpa mengantongi izin dari pemerintah. Wakil Indosat yang menandatangani perjanjian dulu, Keizad Bomi Heerjee, juga dibidik penyidik. Keizad diduga sudah kembali ke negara asalnya, Singapura.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini berawal dari laporam LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) pada Oktober 2010 lalu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. KTI menduga telah terjadi penyalahgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G yang dilakukan Indosat dan IM2.
Penyelidikan kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung. Dari hasil penyelidikan, sejak 24 Oktober 2006, Indosat dan IM2 diketahui menjual internet broadband yang menggunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indosat tetapi diakui sebagai produk IM2.
Penggunaan jaringan bergerak itu tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Indosat dan IM2. Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 33, UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3) PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika No: 07/PER/M./KOMINFO/2/2006.
Namun, pada November 2007, IM2 yang tidak mengantongi izin sebagai penyelenggara jaringan melakukan migrasi ke Indosat. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini, sehinggan 18 Januari 2012, Direktur Penyidikan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 yang didalamnya juga tercantum nama tersangka Indar Atmanto.
Indar diduga melakukan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat yang diakui sebagai produk IM2. Padahal, IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G. Akibat penyalahgunaan ini, negara dirugikan sekitar Rp3,8 triliun. Indar dikenakan Pasal 2 dan/atau 3 UU Pemberantasan Tipikor.
















