Karena Jurisdiksi, Gugatan Terhadap Situs Ditolak
Berita

Karena Jurisdiksi, Gugatan Terhadap Situs Ditolak

Jakarta, hukumonline. Tidak semua gugatan pelanggaran hak merek dikabulkan di AS. Gugatan Amberson Holding LLC terhadap West Side Story kandas karena jurisdiksi pengadilan tempat gugatan diajukan tidak berlaku. Apalagi ternyata situs ini hanya memberikan informasi.

Fat/APr
Bacaan 2 Menit
Karena Jurisdiksi, Gugatan Terhadap Situs Ditolak
Hukumonline

Law.com melaporkan, seorang Hakim Federal di AS telah menolak gugatan terhadap sebuah harian surat kabar. Penolakan itu atas dasar tidak berlakunya jurisdiksi pengadilan tempat gugatan tersebut diajukan. Tergugat Westside Story Newspaper telah menggunakan sebuah host server yang berbasis di New Jersey untuk menjalankan sebuah situs web yang bernama Westsidestory.com.

Menurut Amberson Holdings LLC, pihaknya memegang hak merek dagang atas West Side Story. Dengan demikian, surat kabar West Side dianggap telah melakukan pelanggaran atas hak merek dagang. Untuk itu, Amberson Holdings LLC mengajukan gugatannya di pengadilan federal New Jersey dengan alasan host server situs web yang bersangkutan berada di negara bagian tersebut.

Surat kabar West Side kemudian mengajukan mosi untuk menolak gugatan tersebut. Argumennya, surat kabar itu adalah perusahaan yang berbasis di negara bagian California, sehingga pihaknya tidak memenuhi syarat "kontak minimum" yang diperlukan untuk dapat digugat di negara bagian New Jersey.

Gugatan ditolak

Hakim Federal Nicholas Politan ternyata mengabulkan mosi tersebut dan menolak alasan penggugat mengenai keberadaan host server di New Jersey yang seharusnya sudah cukup untuk masuk dalam wilayah jurisdiksi pengadilan setempat.

Politan beranggapan, akses ke suatu situs web tidak mencerminkan apapun selain adanya sebuah panggilan telepon yang dilakukan oleh penduduk setempat ke server komputer tergugat.

Oleh karena itu, pengadilan ini menolak untuk mengganggap bahwa pertukaran informasi antar-komputer yang seanalogi dengan penerusan panggilan-panggilan telepon ke suatu nomor telepon tertentu melalui switchboard, telah membentuk kontak yang diperlukan dan memasukkan tergugat dalam wilayah juridiksi.

Selanjutnya, Politan berpendapat bahwa untuk kasus yang menyangkut suatu situs web, juridiksi pengadilan tergantung pada "tingkat interaktif" situs tersebut. Situs web yang mengadakan bisnis di internet dianggap sebagai situs yang sepenuhnya interaktif. Sifat situs semacam inilah dapat dijadikan dasar yang tepat untuk menerapkan jurisdiksi pengadilan.

Lain halnya dengan situs web yang "pasif" yang tidak memperbolehkan pertukaran informasi. Hal ini notabene tidak menciptakan "kontak minimum" yang diperlukan untuk dapat berlakunya juridiksi atas para tergugat dari luar negara bagian.

Penelitian lapangan

Hakim Politan melakukan penelitian lapangan sendiri untuk mengetahui kadar kekurangan interaktivitas  westsidestory.com, yaitu dengan cara menjelajahi sendiri situs web itu. Hasilnya, westsidestory.com ternyata hanya menyediakan informasi, kesempatan untuk mengirim e-mail ke perusahaan yang bersangkutan, serta pilihan untuk mengakses pedagang luar yang mengiklankan diri di situs tersebut.

"Westsidestory.com tidak menjual produk apapun," demikian pengamatan Politan. Oleh karena itu tidak sama dengan situs web yang sepenuhnya interaktif. Karena pada intinya, situs westsidestory.com adalah suatu ajang iklan yang pasif.

Kasus pelanggaran hak atas merek dagang akhirnya ditolak, walaupun tidak tertutup kemungkinan untuk membuka kasus itu di pengadilan California. Dalam putusannya, Hakim Politan tidak mempertimbangkan segi-segi baik klaim pelanggaran hak atas merek dagang.

Jeffrey Pollock, partner di firma hukum Sills Cummis Radin Tischman Epstein & Gross, setuju bahwa putusan Politan telah menetapkan batas-batas yang jelas dan telah mengikuti putusan-putusan dari pengadilan lain.

"Pendapat Politan konsisten dengan kasus-kasus lain. Bila Anda tidak melakukan perdagangan atau transaksi komersial aktif lainnya, maka Anda tidak akan masuk dalam "jurisdiksi internet" hanya karena anda hadir di internet," jelas Pollock, yang ahli litigasi kompleks itu.

Ahli litigasi komersial di firma hukum yang sama dengan Pollock, Debra Lightner, menyebut putusan tersebut membesarkan hati karena akan "menolong ekspansi dan perkembangan Internet."

Selain itu, menurut Debra Lightner, pembatasan atas pemberlakuan kompetensi absolut jurisdiksi pengadilan yang didasarkan pada situs web akan "membuat Internet lebih mudah diakses." Masyarakat tidak akan terlalu takut pada gugatan hukum.

 

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info