Karena Perma, Kejaksaan Tak Jadi Gugat BPPC
Berita

Karena Perma, Kejaksaan Tak Jadi Gugat BPPC

Kejaksaan tak memilih kasus BPPC untuk digugat secara perdata karena terganjal Peraturan MA No. 1 Tahun 1956. Gugatan terhadap Goro akan diajukan besok.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Yoseph memahami penghentian proses pidana bukanlah suatu keharusan. Tapi tindakannya tidak memilih BPPC juga untuk berjaga-jaga saja. Jangan sampai ada yang mempersoalkan, ujarnya. Ia mengkhawatirkan nantinya persidangan hanya mempersoalkan keberlakuan Perma itu saja.

 

Yoseph mengakui persoalan ini memang masih memicu perdebatan. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi justru mengisyaratkan perkara pidana yang harus didahulukan.

 

Pasal 32 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999

Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.

 

Yoseph mengingatkan kasus Hilton merupakan contoh dimana perkara perdata dan pidana yang diajukan secara bersamaan. Ia mengatakan saat itu perkara pidana kasus ini sempat dipermasalahkan dengan Perma No. 1/1956. Cuma kebetulan hakimnya tidak mau terikat dengan Perma tersebut. Disitu kan disebutkan dapat jadi tidak harus, ujarnya mengutip alasan hakim pada waktu itu.

 

Sementara itu, Juru bicara MA Djoko Sarwoko menolak untuk berkomentar mengenai Perma itu. Ketika dihubungi hukumonline melalui SMS,  Djoko mengaku sedang bertugas di Denpasar.

 

Perkara Goro besok didaftarkan

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Alex Sato Bya mengatakan akan mendaftarkan gugatan perdata Tommy mengenai kasus Goro ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok (22/8). Hal ini disampaikannya setelah gelar perkara mengenai kasus Goro dengan Jaksa Agung, hari ini (21/8).

 

Yoseph menambahkan nilai gugatan yang akan dituntut lebih dari Rp400 miliar. Tapi Jaksa Agung menyuruh supaya kita menghitung ulang, tambahnya. Ia menjelaskan tukar guling dalam hal tanah ini ternyata merugikan negara. Pasalnya tanah yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada Bulog.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info