Karyawan Freeport Khawatir UU Minerba Berdampak PHK
Aktual

Karyawan Freeport Khawatir UU Minerba Berdampak PHK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Karyawan Freeport Khawatir UU Minerba Berdampak PHK
Hukumonline
Karyawan PT Freeport Indonesia yang menamakan diri Papua Brotherhood mengkhawatirkan penerapan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mulai 12 pada Januari 2014 akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

"Kami khawatir jika UU itu diterapkan, akan berdampak luas bagi bagi masyarakat Papua, terutama Kabupaten Mimika," kata Ketua Tim Papua Brotherhood, Silas Natkime, di Jakarta, Sabtu.

Silas yang merupakan salah seorang ahli waris pemilik hak ulayat atas lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Tembagapura ini menjelaskan jika Pemerintah menerapkan UU tentang Minerba yang isinya antara lain melarang ekspor mineral dalam bentuk bahan baku, maka sekitar 11.000 pegawai yang bekerja sebagai pendulang mineral terancam akan kehilangan pekerjaannya.

Karena, kata dia, dengan adanya larangan ekspor mineral dalam bentuk bahan baku, maka untuk sementara PT Freeport Indonesia akan mengurangi produksi mineral hingga 50 persen.

"Kami khawatir, konsekuensi dari penerapan UU Minerba ini akan terjadi PHK secara besar-besaran di PT Freeport Indonesia," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Papua Brotherhood, Simon Morin, mengatakan karyawan PT Freeport Indonesia meminta agar Pemerintah Indonesia menunda penerapan UU Minerba sampai PT Freeport Indonesia memiliki pabrik pengolahan mineral atau smelter menjadi konsentrat.

Menurut dia, jika Pemerintah menerapkan UU Minerba mulai 12 Januari 2014 maka infrastrktur di Papua belum siap, sehingga risikonya banyak karyawan yang akan terkena PHK.

"Padahal, PT Freeport Indonesia merupakan lapangan kerja yang menjadi andalan masyarakat Papua, khususnya Kabupaten Mimika," kata Vice President Government Relation Papua PT Freeport Indonesia ini.

Menurut Simon, UU Minerba yang akan diterapkan Pemerintah mulai 12 Januari 2014 isinya antara lain melarang mengekspor bahan baku mineral tapi harus mengolahnya menjadi konsentrat untuk menaikkan nilai tambah.

Pegawai PT Freeport Indonesia lainnya, Elimus Ubruangge, mengatakan sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia yang sudah menyampaikan aspirasinya ke Komisi VII DPR RI dan ke Kementerian ESDM, agar Pemerintah menunda penerapan UU Minerba.

Menurut dia, ketika berdialog dengan Komisi VII DPR RI, mereka berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri ESDM sebelum tanggal 12 Januari 2014.
Tags: