Kasus 'Beras Busuk', PT Jakarta Nyatakan Gugatan Mentan Amran Cacat Formal
Terbaru

Kasus 'Beras Busuk', PT Jakarta Nyatakan Gugatan Mentan Amran Cacat Formal

Menguatkan putusan PN Jaksel, namun ada perbaikan amar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memutus upaya banding yang dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman berkaitan dengan perkara pencemaran nama baik pemberitaan "poles-poles beras busuk". Hakim tinggi menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang memutus gugatan tidak dapat diterima.

​"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari website PT Jakarta, Selasa (27/1).

​Namun, ada sedikit perubahan amar putusan oleh hakim yang mengadili perkara ini, yaitu Istiningsih Rahayu selaku ketua dengan anggota Catur Irianto dan Brelyta Ras Ginting. Menurut majelis, tidak dapat diterimanya gugatan bukan karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini, tetapi karena adanya cacat formal pada gugatan.

Baca Juga:

​Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Pengadilan Tingkat Pertama telah memutuskan dalam eksepsi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini terkait dengan alasan Dewan Pers belum membuat pernyataan secara terbuka bahwa Tergugat tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

​Menurut majelis, pertimbangan tersebut dapat dibenarkan sehingga berimplikasi gugatan diajukan terlalu dini atau belum memenuhi syarat formal untuk diperiksa pokok perkaranya di Pengadilan Negeri.

"Namun tidak berarti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding, perkara tersebut mengandung cacat formal yang berimplikasi gugatan Penggugat tidak dapat diterima," terang majelis.

Atas putusan ini, pembanding yaitu Menteri Pertanian Amran Sulaiman dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000.

Kasa hukum Kementerian Pertanian, Chandra Muliawan, menegaskan bahwa putusan ini justru membuka peluang hukum yang sangat besar untuk melanjutkan gugatan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

​"Pengadilan Tinggi secara tegas menyatakan bahwa PN Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara ini. Yang diminta pengadilan hanyalah pemenuhan syarat formal, yaitu diterbitkannya pernyataan terbuka dari Dewan Pers. Ini bukan kekalahan materiil, melainkan koreksi prosedural," ujar Chandra seperti dikutip dari laman pertanian.go.id.

​Menurutnya, dengan adanya penegasan kewenangan tersebut, jalur litigasi tetap terbuka lebar dan gugatan dapat kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah prosedur Dewan Pers diselesaikan.

​"Begitu pernyataan terbuka Dewan Pers diterbitkan, perkara ini dapat langsung masuk ke pokok perkara dan diperiksa secara substansial oleh PN Jakarta Selatan," tambahnya.

​Putusan Pengadilan Tinggi secara prinsip menempatkan Dewan Pers sebagai forum awal wajib dalam penyelesaian sengketa pers. Majelis Hakim menilai bahwa belum adanya pernyataan terbuka Dewan Pers terkait pelaksanaan atau ketidakpatuhan terhadap Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) menjadi alasan utama gugatan belum dapat diperiksa lebih lanjut.

​Hal ini menegaskan bahwa langkah lanjutan yang harus segera dilakukan adalah penyelesaian mekanisme Dewan Pers secara tuntas dan terbuka, sebagaimana mandat undang-undang. Chandra menegaskan penting bagi publik untuk memahami bahwa putusan ini tidak menilai benar atau salahnya materi gugatan, serta tidak menguji isi pemberitaan yang menjadi objek sengketa.

​"Pengadilan sama sekali belum masuk ke substansi. Artinya, posisi hukum Kementerian Pertanian tetap utuh dan justru diperkuat secara prosedural," tegasnya.

Kementerian Pertanian memastikan akan segera menuntaskan proses di Dewan Pers sesuai arahan Pengadilan Tinggi, sebagai dasar untuk melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info