Kasus Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi, Potensi Perberat Hukuman
Terbaru

Kasus Brigjen Hendra Kurniawan Naik Jet Pribadi, Potensi Perberat Hukuman

Bila tim penyelidik menemukan fakta hukum maupun alat bukti yang cukup, bukan tidak mungkin sanksi etik dan pidana menjadi semakin berat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Maka sanksi pemberhentian tidak dengar hormat (PTDH) semakin layak pula dikenakan atas perbuatan pelaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menuturkan, Hendra Kurniawan diperintah Ferdy Sambo menemui keluarga Brigadir J di Jambi untuk menjelaskan atas kematian Brigadir J pada 11 Juli 2022. Kala itu, Hendra Kurniawan bersama Kombes Polisi Agus Nur Patria, Kombes Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika menggunakan jet pribadi, berdasarkan hasil keterangan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

IPW pun berhasil mengidentifikasi jenis pesawat jet pribadi yang ditumpangi Hendra Kurniawan dan kawan-kawan ketika terbang ke Jambi yakni tipe Jet T7-JAB.​​​​​ IPW pun mendesak Kapolri untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas pesawat pribadi oleh Brigjen Polisi Hendra Kurniawan dkk dan juga terkait dengan temuan aliran dana Rp155 triliun dari judi online.

Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo mengatakan Propam Polri bersama Dittipikor Bareskrim melakukan penyelidikan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh perwira tinggi Polri tersebut. Penyelidikan dilakukan dalam upaya menelusuri asal-muasal uang yang digunakan untuk membayar pesawat jet pribadi dimaksud.

“Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT, penyelenggara dan PT yang melakukan penyewaan nanti akan kami ungkapkan,” ujarnya, Jum’at (30/9/2022) pekan lalu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info