‘Bersama Little Aresha, Tumbuh Ceria & Penuh Makna’, demikian jargon yang terpampang di depan gerbang tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Namun, kenyataan di dalam daycare tersebut ternyata hanya tempat penyiksaan bagi 103 anak yang dititipkan, di mana 53 anak mendapatkan kekerasan fisik.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menilai kekerasan dalam kasus ini berpola berulang dan mengarah pada praktik sistematis. Tindakan dilakukan berkali-kali, melibatkan lebih dari satu pelaku, dengan pola yang serupa.
“Di Yogya ini sangat masif kemudian juga terstruktur, sistemik, rapi gitu. Jadi, kalau dari pertama kali menangani kasus yang di Yogya itu saya sudah yakin ini pasti ada yang mendesain, kemudian ada yang memerintah, kemudian itu jadi sesuatu hal yang dipedomani bersama-sama walaupun tidak tertulis. Saya katakana semacam SOP,” ujar Diyah saat dihubungi, Rabu (29/4/2026).
Dalam kerangka hukum, situasi semacam ini membuka kemungkinan penerapan pertanggungjawaban yang lebih luas. Ketentuan dalam UU No.35 Tahun 2014tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Diyah menjelaskan, dari 30 orang yang diperiksa Kepolisian Daerah Yogyakarta, terdapat 13 orang yang dijadikan tersangka. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 c UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
“Kemudian ini yang kami kemarin juga sampaikan ke penyidik. Kemudian 76 c itu lex specialis ya, kenapa? Karena pendidik atau pengasuh itu bisa ditambah sepertiga dari tuntutan,” jelasnya.
Para pelaku menurutnya pun dapat dikenakan Pasal 466 dan Pasal 467 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru terkait kekerasan fisik secara langsung. Tak hanya individu, daycare yang diketahui tidak berizin ini juga dapat dikenakan sanksi pelanggaran izin berusaha. Kemudian Pasal 45b UU Perlindungan Anak soal kewajiban melindungi anak dari segala perbuatan yang menghambat atau mengganggu kesehatan, serta tumbuh kembang.
“Juga upaya manipulatif. Kenapa? Karena di sini semua wali murid itu diberikan laporan yang baik-baik saja tentang anak. Laporannya di-setting sedemikian rupa kalaupun ada komplain itu juga selalu disalahkan pihak keluarga,” tegasnya.
Di tengah temuan itu, Diyah mengimbau orang tua lebih cermat memilih daycare. Pastikan legalitasnya jelas, memiliki izin operasional, dan terdaftar di instansi terkait. Perhatikan pula rasio pengasuh dan anak untuk mencegah kelalaian.
“Kenapa itu mereka (pelaku, -red) lakukan? Karena kapasitas jumlah orang anak di situ dengan bangunan fasilitasnya itu kurang. 103 tambah pengasuhnya, pengasuhnya hanya 20 orang. Nah, biar dia tidak repot maka dibuatlah seperti itu atas perintah ketua Yayasan, atas perintah kepala sekolah,” ucap Diyah.
Transparansi menjadi indikator penting. Daycare yang terbuka melalui akses pemantauan, laporan kegiatan, dan komunikasi rutin cenderung memiliki sistem lebih akuntabel. Metode pengasuhan juga perlu dicermati agar tidak mengarah pada kekerasan. Selain itu, perhatikan rekam jejak pengelola dan pengasuh, termasuk pelatihan yang dimiliki, sebagai penentu kapasitas dalam menyediakan lingkungan yang aman dan suportif bagi anak.
Terpisah, Ketua Unit Kerja Koordinasi (UKK) Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Fitri Hartanto mengatakan semestinya daycare memiliki kompetensi berstandar nasional dan mematuhi aturan regulasi terkait penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang dikeluarkan undang-undang.
"Pembinaan pengawasan penyelenggaraan sudah ada regulasinya, bahwa dari dinas pendidikan membina, mengawasi bagi tenaga penilai dalam peningkatan mutu PAUD yang melalui pembinaan, pemantauan, pembinaan guru dan kepala sekolah," kata Fitri sebagaimana dilansir Antara.
Dia mengakui, lemahnya pengawasan dan belum ada aturan yang rinci dari pemerintah daerah dalam mengawasi penyelenggara daycare perlu dijadikan evaluasi. Pemerintah daerah harus melaksanakan agenda rutin guna mengaudit dan mengawasi layanan pengasuhan anak.
















