Kasus Gayus Ancam Penerimaan Pajak
Berita

Kasus Gayus Ancam Penerimaan Pajak

Masyarakat akan malas membayar pajak karena uang hasil pajak rawan diselewengkan.

Yoz/M-7
Bacaan 2 Menit
Kasus Gayus Ancam Penerimaan Pajak
Hukumonline

Kasus pajak yang melibatkan aparat pajak Gayus Tambunan berlanjut ke dunia maya. Masyarakat yang kecewa atas kinerja para pegawai pajak melakukan protes melalui situs Facebook. Melalui jejaring sosial ini, mereka mengancam memboikot bayar pajak. Berdasarkan pengamatan hukumonline, hingga Jumat (26/3), grup yang menamakan diri "Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Boikot Bayar Pajak Untuk Keadilan" ini hampir mencapai 16 ribu anggota.

 

"Kenapa musti bayar pajak kalau pegawainya seperti Gayus semua. Gaji udah segede gunung, masih aja," kata Herjuno Darpito, salah seorang Facebookers. "Semua karyawan pajak dan depkeu hidup mewah, coba selidiki semua karena sudah rahasia umum kalau mereka ada main dengan wajib pajak," ujar Roy Lawu anggota lainnya di situs yang sama.

 

Wajar jika masyarakat kecewa dengan kinerja para aparat pajak yang nakal. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, tren jumlah penindakan ketidakdisiplinan bagi aparat pajak terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Hingga kuartal I tahun 2010 saja, Ditjen Pajak telah menindak 278 aparat pajak dengan sanksi ketidakdisiplinan.

 

Melihat beragam tanggapan negatif tersebut, pemerintah jelas 'dag dig dug' gelisah. Pasalnya, pajak merupakan salah satu instrumen penting untuk menggerakkan roda pembangunan di negeri ini. Apalagi, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPBN-P 2010 sebesar Rp732,2 triliun.

 

Tapi apa mau dikata. Ulah Gayus jelas mencoreng kredibilitas Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Pajak yang tengah berupaya melakukan reformasi birokrasi. Tanpa basa-basi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, M. Tjiptardjo menegaskan akan memecat anggotanya itu tanpa hormat. "Saya akan usulkan ke menteri keuangan untuk mengeluarkannya secara tidak hormat Senin besok," katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (26/3).

 

Tjiptardjo mengakui, sistem pengawasan di institusinya masih lemah. Ia berjanji segera melakukan perbaikan dengan cara menggandeng satuan petugas dan institusi hukum lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian untuk menelusuri adanya dugaan makelar kasus di tubuh Ditjen Pajak. "Siapa pun yang terlibat akan dimintakan pertanggungjawaban," tambahnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info