Kasus Irman Tak Halangi Niat DPD Usulkan Penguatan Kewenangan
Berita

Kasus Irman Tak Halangi Niat DPD Usulkan Penguatan Kewenangan

Munculnya kasus Irman Gusman ini dapat menganggu kepercayaan publik terhadap lembaga DPD.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: SGP
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: SGP
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, kasus Ketua DPD Irman Gusman, yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, tidak terkait dengan usulan penguatan kewenangan lembaganya. Dalam pernyataannya melalui aplikasi "WhatsApp" yang diterima di Jakarta, Senin (19/9), Fahira mengatakan, kasus Irman murni persoalan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD secara kelembagaan.

Sebelumnya, Irman Gusman ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya, Jakarta, pada Sabtu dini hari (17/9), dalam operasi tangkap tangan bersama tiga tamunya dan petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta.

Setelah diperiksa, Ketua KPK Agus Rahardjo, Sabtu sore, mengumumkan, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Gusman serta dua tamunya yakni Xaveriandy Sutanto (Direktur CV SB) serta istrinya Memi. Irman Gusman diduga menerima suap terkait permintaan rekomendasi kepada Bulog untuk distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Menurut Fahira, usulan DPD RI untuk penguatan kewenangan akan terus berjalan. Kasus Irman tidak akan menghalangi tekad DPD RI untuk mengusulkan penguatan kewenangan lembaga karena ini amanat reformasi.

Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta ini menambahkan, DPD RI tidak memiliki kewenangan "budgeting" apalagi soal kuota gula impor. "Kasus Irman Gusman ini murni persoalan pribadi,” kataFahira Idris.

Menurut dia, usulan penguatan kewenangan DPD RI sudah disiapkan DPD RI sejak periode sebelumnya dan saat ini ada momentum amandemen terbatas konstitusi. (Baca Juga: Bulog Ingin KPK Usut Tuntas Perkara Kuota Gula dan Irman Gusman)

Parlemen Indonesia, kata dia, menganut sistem bikameral yakni, DPR RI dan DPD RI, sehingga harus ada keseimbangannya antara keduanya untuk melahirkan parlemen yang seimbang. "Namun, kewenangan DPD RI minim dibandingkan kewenangan DPR RI," katanya.

Fahira menyatakan dapat memahami, bahwa munculnya kasus Irman Gusman ini dapat menganggu kepercayaan publik terhadap lembaga DPD RI, tapi dengan berjalannya waktu, publik dapat mengerti bahwa kejadian ini murni urusan pribadi. Kejadian ini, kata dia, akan menjadi pelajaran berharga dan evaluasi bagi DPD RI baik secara pribadi maupun kelembagaan.

Menurut Fahira, saat ini semua pihak harus agar menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK pada Irman Gusman, atas dugaan korupsi terkait rekomendasi distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Jangan Ditoleransi
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Bung Hatta Padang, Sumatera Barat, Miko Kamal menyampaikan korupsi sekecil apapun apalagi yang dilakukan oleh pejabat tinggi negara tidak boleh ditoleransi. (Baca Juga:  KPK Peringatkan staf Irman Gusman Soal Penggunaan Twitter)

"Kecilnya nominal hasil operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman yang hanya Rp100 juta tidak boleh dijadikan pembenaran perilaku koruptif, " kata dia.

Menurutnya, operasi tangkap tangan tersebut cukup mencengangkan publik khususnya etnis Minangkabau baik yang berada di kampung maupun yang di rantau mengingat barang bukti yang didapat amat kecil.

Namun besar atau kecilnya nominal hasil operasi tangkap tangan seharusnya tidak dijadikan ukuran dalam menilai kerja KPK, katanya. Oleh sebab itu, kata dia, KPK harus membuktikan tetap istiqomah bekerja untuk dan atas nama hukum, bukan untuk memenuhi selera kelompok-kelompok tertentu seperti tudingan sebagian pihak.

Ia menilai kasus Irman Gusman makin membenarkan bahwa korupsi berkenaan dengan perdagangan pengaruh yang merupakan salah satu ancaman serius bagi pihak-pihak yang fokus memberantas korupsi di Indonesia.

Akan tetapi Irman Gusman juga mesti diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membela kepentingan hukumnya dalam semua tingkatan proses hukum, ujarnya.

Terpisah, mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengemukakan penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap parlemen Indonesia.

"Tanpa kasus ini saja, masyarakat sudah selalu berpikir negatif terhadap parlemen. Dengan kasus ini maka benar-benar akan menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada parlemen," kata Marzuki.

Dia mengaku malu dan sedih dengan ditangkap Irman Gusman terkait kuota impor gula. Marzuki juga heran dengan sedikit kewenangan saja, anggota DPD termasuk ketuanya bisa bermain proyek. "Bagaimana jika DPD mendapatkan kewenangan yang lebih besar?," katanya.

"Ini tidak punya kewenangan atau sedikit kewenangan saja, mereka yang tertangkap tangan ini bisa menjadi calo proyek, gimana kalau kewenangannya ditambah seperti yang mereka selalu inginkan?," katanya.

Tags:

Berita Terkait