Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Utama

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi anak berhadapan dengan hukum. HOL
Ilustrasi anak berhadapan dengan hukum. HOL

Perlindungan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang berbunyi bahwa negara memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar. Di dalam deklarasi hak-hak anak disebutkan pula bahwa anak karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya, membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah dilahirkan.

Kehidupan yang semakin kompleks dan beraneka ragam dari arus globalisasi menyebabkan pengaruh positif dan negatif terhadap kemajuan zaman yang diikuti oleh perubahan perilaku manusia.  Perilaku negatif yang tidak sesuai dengan norma sosial dianggap sebagai masalah sosial oleh masyarakat.

Perilaku yang melanggar norma ini tidak hanya bisa dilihat pada masyarakat dewasa, namun anak-anak pun tidak luput dari perilaku yang menyimpang dan tidak jarang melanggar hukum. Ada banyak faktor mengapa anak-anak melakukan tindakan kriminal sehingga melanggar hukum, bahkan tak sedikit anak-anak di bawah umur yang di penjara.

Kasus anak berhadapan dengan hukum hampir terjadi di setiap daerah. Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar), misalnya, mencatat ada 294 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sepanjang 2021. Kota Pontianak mencatat kasus ABH tertinggi yakni 147 kasus. (Baca Juga: Perlunya Ruang Aman di Lingkungan Kampus Cegah Tindakan Kekerasan Seksual)

"Untuk Kota Pontianak ada sebanyak 147 kasus yang kami terima dan ditangani, dari jumlah itu sebanyak 59 merupakan kasus ABH," kata Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, seperti dilansir Antara di Pontianak, Jumat 17 Desember 2021 lalu.

Kasus ABH di Pontianak di antaranya adalah pornografi, cybercrime, human trafficking, eksploitasi hak anak, dan pengasuhan keluarga. Selanjutnya adalah Kubu Raya dengan 74 kasus, Sambas 29 kasus, Bengkayang 11 kasus, Singkawang 9 kasus, Mempawah 6 kasus. Berikutnya, Sanggau dan Sintang masing-masing empat kasus, Landak tiga kasus, Ketapang dua kasus, Kapuas Hulu dan Kayong Utara masing-masing satu kasus.

Perlu diketahui, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa. Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya. Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penaganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.

Tags:

Berita Terkait