Kasus Salah Tangkap, Kapolres Kediri Dicopot
Berita

Kasus Salah Tangkap, Kapolres Kediri Dicopot

Beberapa pejabat Polres Kediri lain juga dicopot.

Oleh:
Ant
Bacaan 2 Menit
Kasus Salah Tangkap, Kapolres Kediri Dicopot
Hukumonline

Kapolres Kediri AKBP R Kasero Manggolo dicopot dari jabatannya menyusul kasus salah tangkap yang terjadi pada 19 Agustus lalu. Selain Kapolres, Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Totok Budi Hartono, dan KBO Satreskoba Polres Kediri Ipda Sugeng Sunaryo juga  dicopot dari jabatannya.

"Itu merupakan keputusan dari Sidang Komisi Etik Polri yang dipimpin Wakapolda Jatim Brigjen Pol Eddi Sumantri mewakili Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko pada Senin (27/8)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, Selasa (28/8).

Hilman mengemukakan hal itu menanggapi hasil keputusan Sidang Etik tentang kasus salah tangkap terhadap Mintoro, warga Kediri, yang dilakukan delapan petugas Reskoba Polres Kediri dengan mendobrak pintu rumahnya dan melakukan penganiayaan.

Menurut Hilman, Komisi Kode Etik Polri itu juga memutuskan pencopotan Kanit Opsnal Satreskoba Polres Kediri Aiptu Mohammad Jai serta mutasi pada fungsi yang berbeda untuk tujuh anggota Reskoba Polres Kediri.

Ketujuh anggota Reskoba Polres Kediri yang dimaksud adalah Aipda Sugeng Winarso, Bripka Tri Bintoro, Brigadir Satria W, Brigadir Yudi Setiawan, Brigadir Bayu Ragil, Brigadir Agus Pujiono, dan Brigadir Wajyu Agus.

"Jadi, rekomendasi untuk Kapolres, Kasat Reskoba, KBO Satreskoba, dan Kanit Opsnal Satreskoba Polres Kediri adalah mutasi pada jabatan yang berbeda (pencopotan), sedangkan tujuh anak buahnya dimutasi pada fungsi yang berbeda. Semuanya satu tahun," paparnya.

Namun, untuk tujuh anggota Satreskoba Polres Kediri juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental, kejiwaan, dan keagamaan selama sepekan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: