Kasus Salah Tangkap, Kapolres Kediri Dicopot
Berita

Kasus Salah Tangkap, Kapolres Kediri Dicopot

Beberapa pejabat Polres Kediri lain juga dicopot.

Ant
Bacaan 2 Menit

"Tidak hanya itu ada juga tiga dari tujuh anggota Satreskoba Polres Kediri itu yang harus menjalani pidana umum, karena melaksanakan tugas di luar prosedur dan lalai hingga terjadi penganiayaan," tuturnya.

Selain itu, pimpinan Polda Jatim juga meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta memberikan bantuan sesuai kebutuhan, di antaranya biaya pengobatan.

"Ke depan, Kapolda Jatim berharap tidak ada lagi anak buahnya yang melakukan tugas di luar prosedur dan para Kapolres diminta untuk melakukan pengawasan terhadap anak buahnya secara optimal," katanya.

Terpisah, Kasero Manggolo mengaku menerima keputusan pencopotan dirinya dari jabatan Kapolres Kediri. "Selaku prajurit, tentunya saya menerima dengan segala hormat dan itu sudah risiko pimpinan," katanya.

Kasero mengatakan, masalah yang terjadi antara polisi dengan warga yang salah tangkap itu sesungguhnya hanya salah komunikasi. Masalah itu juga bisa terjadi pada siapapun, sehingga memang perlu ada evaluasi.

Pihaknya mengakui, anak buahnya terlalu bersemangat untuk menangkap pelaku yang diketahui bernama Heru yang merupakan seorang bandar. Dari penangakapan petugas, sudah sekitar 50 ribu pil jenis dobel "L" yang disita.

Namun, saat hendak menangkap pelaku Heru, justru dari tersangka menunjukkan jika rumah pelaku ada di rumah Mintoro di Dusun Pojok, Desa Selosari, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, sehingga petugas pun langsung ke lokasi yang ditunjuk tersebut.

Tags: