Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang menjadi makelar dalam pengurusan perkara. Dia diperiksa sebagai saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasan Hasbi.
Usai pemeriksaan, Zarof mengatakan dirinya ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh tim penyidik. Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan uang yang disita Kejaksaan Agung senilai Rp1 triliun. "Saya ada juga yang saya bicarakan dengan penyidik," ujar Zarof kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (15/12).
Zarof menepis anggapan jika uang yang disita sebenarnya mencapai Rp2 triliun, namun ia membenarkan jika uang yang disita itu lebih dari Rp1 triliun. "Ada juga iya, wah nggak (sampai Rp2 triliun), iya (lebih dari Rp1 triliun)," terangnya.
Baca Juga:
Terkait dengan Hasan Hasbi, Zarof mengatakan, dirinya pernah bekerja sama dengan Hasan ketika masih di Mahkamah Agung. "Dia mantan anak buah saya," pungkasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar ketika ia menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan Tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA.
"Terhadap saksi Saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH (Hasbi Hasan) dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/12).
















