Kasus ini sebenarnya bukanlah satu-satunya yang pernah beredar di pasaran. VCD porno yang berasal dari kota Pahlawan Surabaya beberapa bulan lalu juga pernah mengguncang. Reaksi keras masyarakat muncul lantaran kasus ini dilakukan oleh kalangan dari institusi pendidikan, dalam hal ini adalah kampus.
Nah, dua sejoli dari Bandung berinisial AH dan Nan yang melakukan recording terhadap "adegan panas" mereka tentunya sudah bisa menduga bahwa tindakan pengalihwujudan dari kaset ke dalam bentuk VCD yang dilakukan oleh rekannya (sebut Johan) sangat rentan dengan penyebarluasan. Celakanya, kedua mahasiswa di kampus ternama di kota Bandung tersebut terlambat menyadari hal tersebut.
Johan yang kebetulan menerima order pengalihwujudan, berbalik memeras AH dan Nan. Tentu saja, keduanya berkeberatan dengan uang tebusan yang konon mencapai Rp100 juta. Rupanya karena tidak mendapat uang tebusan, VCD itu pun digandakan tanpa sepengetahuan AH dan Nan.
Kasus ini sekarang sedang ditangani oleh Kapolwiltabes Bandung. Kabarnya, tersangka pengganda VCD porno itu sudah ditangkap oleh polisi.
Namun, VCD adegan syuur AH dan Nan ini beredar luas di Bandung. Bahkan, pedagang VCD di Glodok, Jakarta, pun sudah menjual VCD ini. Sementara foto-foto cuplikan dari adegan panas itu juga beredar liar melalui milis-milis.
AH dan Nan tidak menyadari buah dari ulah keisengannya itu. Keduanya maupun keluarganya tentu malu besar karena telah menyebarkan pronografi. Karena dianggap tidak senonoh pula, AH dan Nan dipecat dari kampusnya (Itenas dan Unpad). Jika sudah demikian, siapa yang bisa dimintakan pertanggungjawaban?
Pelaku bertanggung jawab
Topo Santoso, pengajar hukum pidana FHUI menyatakan bahwa dalam kasus ini memang belum terlihat jelas unsur deliknya. Namun, yang pertama bisa dimintakan pertanggungjawaban atas kasus ini adalah pelaku yang melakukan penggandaan sekaligus penyebaran VCD ini.
















