KDRT Non Fisik yang Dapat Dilaporkan
Terbaru

KDRT Non Fisik yang Dapat Dilaporkan

KDRT identik dengan kekerasan fisik seperti pemukulan dengan tangan maupun dengan benda. Seringkali, seseorang tidak menyadari tengah menjadi korban KDRT non fisik.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
KDRT Non Fisik yang Dapat Dilaporkan
Hukumonline

KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal rumah tangga seseorang. Kekerasan yang terjadi di ranah personal pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, seperti kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, atau kakek terhadap cucu.

Pasal 1 UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menyatakan perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat pada timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga:

Dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terdapat tiga ruang lingkup dari undang-undang ini yang dapat dilindungi dalam undang-undang ini, yaitu:

1. Suami, istri, dan anak

2. Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap di dalam rumah tangga

3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Namun, selama ini kasus KDRT identik dengan kekerasan fisik seperti pemukulan dengan tangan maupun dengan benda. Seringkali, seseorang tidak menyadari tengah menjadi korban KDRT.

Berikut bentuk kekerasan non fisik KDRT yang dapat dilaporkan, yaitu:

1. Kekerasan Ekonomi

Kekerasan ekonomi mencakup melarang pasangan bekerja namun juga tidak menafkahi sesuai hak pasangan, menghabiskan uang pasangan tanpa persetujuan, serta menghalang-halangi usaha pasangan untuk mendapatkan pekerjaan.

Tags:

Berita Terkait