“Sistem pengawasan internal dan psikotes berkala perlu diterapkan. Ini bentuk pencegahan, bukan sekadar reaksi setelah ada korban,” imbuhnya.
Koordinator Advokasi Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timur (NTT), Greg Retas Daeng juga berpandangan bahwa perlu adanya penerapan standar etik bagi advokat, ahli, dan penegak hukum yang mencerminkan perspektif perlindungan anak dan kesetaraan gender, agar proses hukum tidak menjadi sumber luka baru bagi korban.
“Kami berharap majelis hakim menjadikan nurani sebagai dasar putusan, mengeliminasi pandangan yang menyalahkan korban, dan menjatuhkan putusan yang berpihak pada pemulihan anak,” pungkas Greg.
Apa Kata AIlex:
Sanksi yang diberikan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak diatur secara tegas dan berat dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berikut penjelasan terstruktur mengenai sanksi tersebut: Sanksi Pidana Pokok: Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014. Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 sesuai Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76E UU 35/2014. Pemberatan Sanksi: Jika pelaku adalah orang tua, wali, keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat perlindungan anak, atau dilakukan secara bersama-sama, pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok (Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) Perppu 1/2016). Jika tindak pidana menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu/hilangnya fungsi reproduksi, atau korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun (Pasal 81 ayat (5) Perppu 1/2016). Pidana Tambahan dan Tindakan Khusus: Pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku (Pasal 81 ayat (6) Perppu 1/2016). Terhadap pelaku tertentu dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, yang diputuskan bersama pidana pokok (Pasal 81 ayat (7) dan Pasal 81A Perppu 1/2016). Pelaksanaan kebiri kimia disertai rehabilitasi dan dilakukan setelah menjalani pidana pokok (Pasal 81A ayat (1) dan (3) Perppu 1/2016). Sanksi Berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Dalam hal kekerasan seksual terhadap anak, sanksi pidana dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g UU 12/2022. Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak juga tidak memerlukan aduan (bukan delik aduan), sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun tanpa laporan korban (Pasal 7 ayat (2) UU 12/2022). Dengan demikian, sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sangat berat dan dapat diperberat lagi jika terdapat keadaan tertentu, serta dapat disertai tindakan tambahan untuk memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi anak. |
















