Keamanan dan Keselamatan Tamu Hotel, Tanggung Jawab Siapa?
Utama

Keamanan dan Keselamatan Tamu Hotel, Tanggung Jawab Siapa?

Tamu hotel adalah konsumen dalam sebuah industri perhotelan. Sementara, peraturan perundang-undangan menjelaskan badan usaha hotel harus bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel. Praktiknya?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Sudaryatmo berpendapat, semua permasalahan yang dikeluhkan oleh pengguna jasa perhotelan tersebut, sebenarnya masuk dalam  konteks perlindungan konsumen. Artinya jika dikontekskan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, kedudukan tamu hotel adalah sebagai konsumen. Sementara pihak hotel dalam hal ini berkedudukan sebagai pelaku usaha.

 

Implikasinya, masih menurut Sudaryatmo, pihak hotel selaku pelaku usaha harus memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen. Jika tidak, berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), maka konsumen berhak menuntut ganti rugi.

 

Pernyataan Sudaryatmo tampaknya memang bukan tanpa dasar. Selain terdapat di dalam UU Perlindungan Konsumen, masalah perlindungan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan tamu hotel juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Pasal 62 Ayat (2) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal itu menyatakan secara gamblang bahwa badan usaha hotel bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel.

 

Hotel Grand Hyatt Bali digugat

Mungkin hal ini yang mengilhami Yudianta MN Simbolon untuk menggugat Hotel Grand Hyatt Bali. Disebutkan oleh Yudi, demikian ia biasa disapa, perkara ini berawal ketika kliennya, Filomena Maria Alves Ribeiro Laia Mcguire, seorang perempuan warga negara Portugal sedang berlibur ke Bali. Ia (Filomena, red) berlibur ke Bali bersama suami dan kedua anaknya pada bulan April 2004 lalu, terang Yudi.

 

Petaka terjadi ketika pada tanggal 8 April 2004 pagi hari, Filomena yang hendak menuju ke kamar mandi hotel, tiba-tiba jatuh terpeleset. Menurut penuturan Filomena, Yudi menambahkan, Filomena terpeleset setelah menginjak genangan air yang berada di luar kamar mandi. Genangan air itu disebabkan bocornya AC (Air Conditioner, pendingin udara, red) yang ada di kamar itu, jelasnya.

 

Lebih jauh Yudi menggambarkan, akibat peristiwa itu Filomena yang berdomisil di Macau, harus mendapatkan perawatan serius. Selama enam minggu Filomena harus istirahat total (bed rest), dilanjutkan dengan beristirahat total di rumah selama dua bulan. Penderitaan Filomena masih berlanjut karena selama lima bulan, ia hanya menjalani pekerjaannya separuh waktu. Selain itu, ia juga harus menjalani fisioterapi sebanyak tiga kali dalam seminggu, imbuhnya.

 

Atas penderitaan yang dialaminya, Filomena melalui kuasa hukumnya di Macau telah menyampaikan teguran untuk meminta perhatian dan pertanggungjawaban pihak hotel. Namun hingga hari ini, pihak hotel tidak memberikan respon positif. Jalur hukum pun terpaksa dilakoni Filomena.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info