Keberadaan Dewan Pengawas Ancam Independensi KPK
Berita

Keberadaan Dewan Pengawas Ancam Independensi KPK

DPR membantah materi muatan RUU KPK dibuat untuk melemahkan dan mengancam independensi KPK.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Terkait Dewan Pengawas, Fickar mensinyalir ada upaya “menguasai” KPK secara kelembagaan. Ironisnya, mekanisme penyadapan yang merupakan bagian dari hukum acara, malah izin penyadapan terlebih dahulu melalui Dewan Pengawas (bukan ketua pengadilan). Karena itu, menurutnya melalui RUU KPK, independensi KPK sebagai lembaga ad hoc pun terancam.

 

“Letak masalahnya disitu, Dewan Pengawas akan merepresentasikan presiden dan DPR, yang memiliki kekuasaan besar. DPR bisa menjadi pengendali KPK, sehingga KPK akan menjadi tidak independen. Bahkan, KPK terdegradasi menjadi penegak hukum konvensional,” tudingnya. 

 

Membantah

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membantah anggapan tudingan adanya pelemahan dan ancaman independensi KPK. “Saya kira kalau persepsi teman-teman masyarakat sipil para pecinta KPK, itu kan mengatakan yang jadi latar belakang revisi untuk melemahkan KPK. Tapi kami tidak melihat seperti itu," kata Arsul.

 

Arsul mengatakan fraksi PPP mencermati selama ini KPK begitu gencar melakukan aspek penindakan, namun indeks korupsi tidak berkurang. Fraksinya sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa diperlukan paradigma baru dalam pemberantasan korupsi.  "Presiden kan menyampaikan ke depan yang perlu dibangun sistem yang menutup terjadi peluang korupsi, bukan sekadar menangkap atau OTT kepada pelakunya," kata Arsul.

 

Masih mengutip pernyataan Presiden, kata Arsul, orientasi pemberantasan korupsi tidak hanya berdasarkan kuantitas berapa orang yang berhasil dijebloskan ke penjara. Namun berapa banyak kerugian negara yang dapat dikembalikan. Arsul menilai pembahasan RUU KPK harus mengarah kepada hal-hal tersebut, terutama memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan. 

 

"Contohnya, KPK bisa masuk dalam proyek-proyek pemerintahan yang besar untuk melakukan pendampingan, sehingga dari awal bisa dilakukan pencegahan," ujar Sekjen PPP ini.

 

Fraksi PPP juga menghendaki KPK dalam fungsi penindakan dapat menyasar praktik korupsi besar seperti mafia pangan, illegal logging dan lain sebagainya. Sedangkan kasus korupsi yang kecil-kecil menurutnya dapat diselesaikan kepolisian dan kejaksaan setempat. “Kalau revisi UU KPK yang mengatur kewenangan Dewan Pengawas, yang pasti Dewan Pengawas tak boleh mengganggu independensi KPK yang personifikasinya berada pada lima pimpinan KPK dan para penyidiknya,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait